Panglima TNI Mutasi dan Rotasi 42 Perwira Tinggi: Strategi Pembinaan dan Penguatan Organisasi

Laporan: Yuanta

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto kembali menunjukkan langkah tegas dalam pembinaan organisasi melalui mutasi dan rotasi jabatan terhadap 42 Perwira Tinggi (Pati) TNI. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1001/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025 dan merupakan bagian dari strategi regenerasi kepemimpinan serta penyesuaian terhadap dinamika tantangan strategis yang dihadapi TNI.

Dalam keputusan tersebut, 42 Pati yang terkena mutasi terdiri dari 21 perwira dari TNI Angkatan Darat, 9 perwira dari TNI Angkatan Laut, dan 12 perwira dari TNI Angkatan Udara. Mutasi ini tidak hanya bersifat administratif, namun menjadi langkah strategis dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan di semua matra dan memperkuat struktur organisasi dalam menghadapi kompleksitas tugas pertahanan negara.

Baca Juga:  Lilik Hendarwati Soroti Ketimpangan: Surabaya Bukan Hanya Pusat, Pinggiran Juga Berhak Maju

Beberapa jabatan strategis mengalami pergantian, termasuk di antaranya:

Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) III/Siliwangi, Gubernur Akademi Militer (Akmil), Komandan Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Dansecapa AD).

Selain itu, rotasi juga menyasar posisi penting lainnya di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar TNI, satuan pendidikan dan operasional, serta penugasan lintas institusi.

Baca Juga:  Menjaga Laut, Menjaga Kesehatan: Ditpolairud Polda Jatim Gelar Layanan Medis Gratis untuk Nelayan Selama Ramadan

Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayjen TNI Kristomei Sianturi dalam keterangannya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Selasa, 6 Agustus 2025 menegaskan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari pembinaan karier yang sistematis dan profesional.

“Mutasi ini tidak hanya menyangkut pergeseran jabatan, tetapi juga merupakan strategi untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan dan memperkuat struktur organisasi TNI secara menyeluruh,” ungkap Kapuspen.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong profesionalisme, soliditas, dan kapabilitas satuan TNI, guna menjaga kesiapan operasional dalam mendukung pelaksanaan tugas pokok, yaitu menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia.

Baca Juga:  Polsek Bagor Dorong Warga Manfaatkan Pekarangan untuk Budidaya Cabai dan Labu Air

Lebih jauh, Kapuspen menyatakan bahwa proses mutasi dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi, integritas, dan kompetensi. Setiap penempatan dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kesiapan individu untuk menghadapi tantangan yang terus berkembang.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen Jenderal TNI Agus Subiyanto dalam membangun institusi militer yang adaptif, tangguh, dan responsif terhadap perubahan lingkungan strategis, baik di tingkat nasional maupun global. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!