Parah, Oknum ASN Salatiga Diduga “Check In” Bareng Wanita Idaman Lain

Heri Subroto, S.E., Ketua DPC Lindu Aji Salatiga

Salatiga, beritaglobal.net – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lindu Aji Salatiga Heri Subroto, S.E., sikapi aduan anggotanya tentang adanya dugaan oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan OPD Pemkot Salatiga.

Ditemui beritaglobal.net, Jumat (22/11/2019), Heri Subroto menyayangkan bila peristiwa ini benar adanya. Menurutnya, “Kami sangat menyayangkan bila ada peristiwa ini, karena yang bersangkutan berinisial DB adalah seorang oknum ASN di Pemkot Salatiga,” ungkap Heri.

Ditambahkan heri, bahwa DB saat ini berdinas di Dinas Pendidikan Pemuda Olah Raga (Disdikpora) Kota Salatiga. “Ini tidak bisa ditolelir, karena yang bersangkutan masih aktif di Disdikbudpora,” imbuhnya.

Bukan tanpa dasar apa yang disampaikan Heri, karena ASN tidak bisa seenaknya dalam hal pernikahan, semua telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, khususnya dalam Pasal 4 PP 45/1990.

Baca Juga:  Puncak HUT Bhayangkara Ke-77, Ribuan Masyarakat Salatiga Tumplek Blek Turut Meriahkan

“Sementara sanksi disiplin ASN sudah jelas diatur dalam Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Heri.

Namun, Heri mengingatkan bagi Pejabat yang menerima permintaan izin untuk PNS beristri lebih dari seorang ini wajib memperhatikan dengan seksama alasan – alasan yang dikemukakan dalam surat pemintaan izin dan pertimbangan dari atasan PNS yang bersangkutan. Demikian yang disebut dalam Pasal 9 ayat (1) PP 45/1990.

“Pemberian atau penolakan pemberian izin bagi PNS untuk beristri lebih dari seorang dilakukan oleh Pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat – lambatnya tiga bulan terhitung mulai ia menerima permintaan izin tersebut. Hal ini disebut dalam Pasal 12 PP 45/1990,” jelas Heri.

Jika Pejabat menilai, alasan ASN bersangkutan kurang jelas, maka Pejabat harus meminta keterangan tambahan dari istri PNS yang mengajukan permintaan izin atau dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan, seperti tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) PP 10/1983.

Baca Juga:  Ledakan di Grogol di Pastikan Bubuk Mercon dan Bukan terkait Teror, Polri Jamin Keamanan

“Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Pasal 15 PP 45/1990 yang mengatur bahwa ASN yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat – lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun, PP 30/1980 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun jenis hukuman disiplin berat seperti yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) PP 53/2010,” imbuh Heri.

Dari aduan yang diterima Heri Subroto dari anggota LA Salatiga, bahwa diduga ada transaksi uang antara DB dengan AM selaku Wanita Idaman Lain (WIL) dari DB.

Baca Juga:  Rizky Zulianda Sekeluarga Mengucapkan Mohon Maaf Lahir Dan Batin. Marhaban ya Ramadhan. Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Berdasar pada aduan yang kami terima, AM melakukan hubungan dengan DB karena membutuhkan sejumlah uang untuk membayar arisan,” ungkapnya.

Untuk itulah, Heri menyoroti pula adanya dugaan jaringan prostitusi terselubung dalam perkara ini. “Saya terima aduan ada transaksi sejumlah uang juga saat DB diduga melakukan hubungan intim dengan AM di Hotel Pondok Osamaliki, pada 19 November 2019 lalu. Selain itu, tindakan indisipliner dari DB juga fatal, karena kejadian diketahui pada pukul 14.30 WIB. Ini masih jam kerja!”, pungkasnya.

Sementara itu, DB saat dikonfirmasi oleh Beritaglobal.net, mengaku tidak mengenal AM. “Saya ndak kenal mas,” jawab DB singkat.

Lain hal dengan DB, AM saat dikonfirmasi justru meminta isi berita.

“Kirim ke saya beritane,” jawab AM
 melalui pesan WhatsApp. (Agus S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!