Pasutri Surabaya Ditetapkan Tersangka Perusakan Mobil, Terancam 5 Tahun Penjara
Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Sepasang suami istri, Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo, kini harus duduk di kursi tersangka setelah Polrestabes Surabaya resmi menetapkan keduanya dalam kasus perusakan dua unit mobil milik seorang kontraktor. Yang mengejutkan, aksi perusakan tersebut dilakukan dengan cara tak lazim: menggunakan alat gerinda untuk merusak roda kendaraan.
Kepastian status hukum tersebut disampaikan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Nainggolan. “Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rina saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5/2025).
Kejadian perusakan itu sendiri berlangsung pada 23 November 2024. Dua kendaraan yang menjadi sasaran adalah milik warga negara Timor Leste bernama Nimus, namun saat itu sedang digunakan oleh Paul Stephnus, seorang kontraktor yang menjadi korban utama dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Jan Hwa Diana diduga menjadi otak dari aksi tersebut. Ia disebut memberikan perintah langsung kepada suaminya Handy, anaknya, dan juga seorang pekerja untuk melakukan perusakan terhadap kendaraan tersebut. Roda mobil dipotong menggunakan alat gerinda, menyebabkan kerusakan serius pada dua kendaraan—termasuk mobil pikap yang juga digunakan oleh korban.
Dampak dari aksi itu cukup merugikan. Korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 3 juta. Namun, lebih dari itu, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan secara bersama-sama membuat pasangan ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara kolektif.
“Pasal yang kami gunakan adalah Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas AKP Rina Shanty.
Saat ini, penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dari pihak-pihak yang turut serta dalam aksi perusakan tersebut. (*)
Tinggalkan Balasan