Pelaku Pembobol Brankas Indomaret Jl. Kartini Salatiga Berhasil Dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga Di Provinsi Lampung

 

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga Saat Melakukan Penangkapan Tersangka

Laporan: W Widodo

 SALATIGA | berita-global.com -Gerak cepat tim Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga memang patut diacungi jempol. Tak sampai sebulan, tim berhasil menangkap pelaku pencurian isi brankas di dalam Indomaret Jl. Kartini yang diketahui hilang pada hari Minggu tanggal 5 Februari 2023. Sabtu, 25/02/2023.

Kejadian ini diketahui pada pagi hari, saat saksi yang merupakan supervisor melakukan pengecekan dan mendapati uang di dalam brankas raib tanpa ada tanda kerusakan. Saat menanyakan ke petugas yang bekerja shift malam, didapat keterangan bahwa salah seorang mantan karyawan bernama RM (inisial) telah datang pada pukul 03.00 wib dengan maksud mengembalikan seragam Indomaret karena yang bersangkutan sudah dikeluarkan sejak akhir Januari 2023 karena suatu sebab.

Ketika dilakukan pengecekan CCTV, terekam pelaku pencurian Sdr. RM mengambil kunci brankas yang terletak di atas meja kasir, kemudian berjalan menuju lokasi brankas berada dan menguras isinya yang berupa uang tunai. Total uang yang berhasil diembat sebesar tigapuluh delapan juta rupiah. 

Baca Juga:  Satlantas Polres Semarang Renovasi Mushola dalam Memperingati HUT ke 62 Tahun

Ketika hal ini dilaporkan, Sat Reskrim Polres Salatiga awalnya mengalami kesulitan karena pelaku telah meninggalkan rumahnya yang terletak di daerah Klero Kab. Semarang dan berpindah-pindah menghindari pengejaran petugas. Ketika didapati informasi bahwa pelaku sempat indekos di daerah Tangerang, tetapi ketika petugas mengejar hingga Tangerang, ternyata pelaku sudah meninggalkan tempat indekosnya.  Namun, tim pantang menyerah dalam melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 pelaku berhasil ditangkap di Propinsi Lampung. 

Baca Juga:  Kemenkumham Jateng Tebarkan Berkah melalui Bakti Sosial

Dari tangan pelaku pencurian, berhasil diamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit Handphone yang dibeli dari uang hasil kejahatan dan sisa uang hasil kejahatan sebesar delapan juta rupiah. 

Menanggapi keberhasilan anggotanya, Kapolres Salatiga sangat mengapresiasi kinerja Sat Reskrim Polres Salatiga. 

“Gerak cepat yang dilakukan anggota di lapangan baik itu penyelidikan hingga penangkapan, merupakan perwujudan dari Polri Presisi. Bagian dari Polri melayani masyarakat sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman. Begitu ada kejadian tindak pidana, segera melapor agar kami dapat segera menindaklanjuti. Kepuasan masyarakat atas layanan kami adalah yang utama.” Kata AKBP FERIA KURNIAWAN SIK. 

Baca Juga:  Polres Salatiga Limpahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejaksaan

“Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Setelah dilakukan gelar perkara, terhitung mulai tanggal 23 Februari 2023 tersangka atau Sdr. RM ini sudah kami tahan hingga 20 hari ke depan.” Tutup AKBP FERIA KURNIAWAN SIK. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!