Pelaku Perdagangan Ilegal Tanduk Rusa Berhasil Ditangkap Petugas Satgas Yonif 125/Si’mbisa dan CIQS di PLBN Sota

Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 125/Si’mbisa bersama petugas CIQS mengamankan pelaku perdagangan ilegal tanduk rusa beserta barang bukti di Pos Kout. (Foto: Dok. Papen Satgas Yonif 125)

JAKARTA, Beritaglobal.Net – Upaya penyelundupan tanduk rusa sebanyak 6,48 kilogram yang akan dibawa masuk menuju wilayah Papua, berhasil digagalkan petugas gabungan, berkat sinergitas antara Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 125/Si’mbisa dengan petugas dari Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, dan Kepolisian (Custom, Immigration, Quarantine and Security – CIQS) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Distrik Sota.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif 125/Si’mbisa, Letkol Inf Anjuanda Pardosi dalam rilis diterima beritaglobal.net, Kamis (09/07/2020).

Baca Juga:  Semangat Terus Berkarya, Tema Utama HUT ke 6 harian7.com & HUT ke 3 beritaglobal.net

Adapun kronologi terungkapnya upaya penyelundupan tanduk rusa ini, disampaikan oleh Dansatgas, ketika Karsono (31), Petugas Karantina Kelas I Merauke melihat seorang laki – laki membawa karung kemudian memeriksanya yang ternyata berisi tanduk rusa. Selanjutnya Karsono membawa pelaku ke Pos Kout. Setelah dilakukan pemeriksaan di Pos Kout Satgaas Pamtas 125/Si’mbisa, pelaku yang diketahui berinisial UAK (39) warga Jalan Perkampungan Sota Jalur 1B Sota membawa tanduk rusa tersebut dari PNG ke Indonesia melalui jalan tikus (jalur tidak resmi-red).

Baca Juga:  Akibat Bentrok Masa GPK dan Lindu Aji Warga Jampirejo Trauma, Meski Bentrokan Berujung Damai

“Ini mengindikasikan bahwa masih ada warga kita yang belum taat hukum dan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan rusa adalah hewan yang dilindungi pemerintah,” tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan, terhadap para pelaku tindakan ilegal, pihaknya tidak berkompromi dan akan melakukan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar hukum di wilayah perbatasan.

“Inilah fungsi dan tugas kami sebagai Satgas Pamtas di wilayah perbatasan antar negara untuk mencegah pelanggaran hukum dan tindakan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, “ imbuhnya.

Baca Juga:  Yayasan Ruang Pasien Gelar Kepedulian Ramadan 2024: Berbagi Harapan untuk Pasien dan Keluarga

Dirinya menegaskan, Satgas Yonif 125/Si’mbisa bersama instansi terkait akan lebih mengintensifkan pemeriksaan dan pengawasan terutama di jalur – jalur tidak resmi untuk meminimalisir terjadinya penyelundupan dan tindakan illegal lainnya.

“Pelaku berikut barang bukti sudah diserahkan ke pihak Karantina dan Bea Cukai untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Dalam pengakuannya, UAK  mengungkapkan bahwa dirinya membawa tanduk rusa tersebut dari PNG ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dan tanpa dilengkapi dokumen yang rencananya akan dijual di Papua. (Johanes H.)

Sumber : Dispenad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!