Pelarian Berakhir di Jambi: Bos Debt Collector Berhasil Ditangkap Jatanras Polda Jateng

 

Laporan: Andy S


SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Setelah sempat melarikan diri usai serangkaian aksi yang meresahkan warga Kota Semarang pada akhir tahun 2023, bos debt collector (DC) berinisial AM (52) akhirnya berhasil ditangkap. Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah meringkus AM di Jambi, tempat ia mencoba menjalankan bisnis serupa setelah melarikan diri dari Semarang.


Waka Polda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Jateng pada Rabu (2/10/2024), mengungkapkan bahwa AM adalah dalang di balik aksi penarikan paksa kendaraan yang terjadi di Kota Semarang pada Oktober dan November 2023.


Brigjen Agus menjelaskan bahwa AM bersama komplotannya bertanggung jawab atas dua insiden penarikan paksa kendaraan. Insiden pertama terjadi di Kantor Leasing CIMB Niaga di Jalan Pemuda, Semarang, pada bulan Oktober 2023, dan yang kedua terjadi di wilayah Kedung Mundu, Semarang, pada November 2023. Modus operandi para tersangka, lanjut Brigjen Agus, adalah menggunakan surat kuasa dari leasing untuk mengeksekusi penarikan kendaraan milik korban, namun disertai dengan kekerasan dan ancaman.


“Modusnya para tersangka yang hanya dengan surat kuasa dari leasing, melakukan eksekusi atau penarikan terhadap mobil milik korban dengan kekerasan dan ancaman,” jelasnya.


Dari kasus penarikan kendaraan di CIMB Niaga, enam pelaku telah ditangkap sebelumnya dan kini tengah menjalani proses hukum. Namun, empat orang lainnya dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk AM yang ditangkap pada 26 September 2024 di Jambi dan rekannya berinisial SN yang ditangkap di Semarang pada hari yang sama.


Tim Jatanras Polda Jateng menerima informasi terkait keberadaan AM di Jambi pada 25 September 2024. Menindaklanjuti informasi ini, tim langsung diberangkatkan ke Jambi dan pada 26 September 2024 berhasil menangkap AM yang diketahui sebagai bos PT RD, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang debt collection.


“Saat ini, AM yang merupakan bos dari PT RD berhasil kita tangkap di Jambi. Dia berperan sebagai pemimpin dalam aksi penarikan paksa kendaraan,” kata Brigjen Agus.


Meskipun penangkapan AM telah memberikan rasa lega bagi warga Semarang, satu tersangka lainnya yang berinisial JS masih dalam pengejaran polisi. Selain itu, empat orang pelaku lain yang terlibat dalam insiden di Kedung Mundu juga masih buron.


“Empat orang pelaku di TKP Kedung Mundu masih buron dan saat ini terus kita kejar. Kita akan berupaya keras menangkap mereka,” lanjut Brigjen Agus.


Dalam kesempatan tersebut, Brigjen Agus juga menyampaikan pesan tegas kepada para debt collector agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dalam menjalankan aktivitas penagihan. “Negara kita adalah negara hukum. Ada proses dan prosedur yang harus diikuti jika akan melakukan penarikan kendaraan. Kami mengimbau para debt collector untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Jika terjadi lagi perampasan kendaraan milik nasabah, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum,” tegasnya.


Penangkapan AM ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi kelompok-kelompok serupa yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Polda Jateng juga terus mengintensifkan upaya penegakan hukum demi menciptakan rasa aman dan ketertiban di wilayahnya. (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!