Pemuda Pengangguran Embat Motor Vario di Parkiran Warung

Gelar perkara pencurian kendaraan bermotor dengan modus membawa kabur motor yang diparkir di halaman warung di halaman Mapolres Magelang, Jumat (08/03/2019), dipimpin oleh Wakpolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto, S.H., bersama Kasubbag Humas Iptu Tugimin. (Foto: Dok. Humas Polres Magelang)

Mungkid, beritaglobal.net – Sebuah motor Honda Vario dengan nopol AA 4031 KT, diembat pencuri saat diparkir di halaman warung Pak Yanto Drojokan, Desa Bimirejo, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, (25/02/2019) lalu, sekira pukul 11.50 WIB.

Difikir hanya ditinggal belanja sebentar oleh pemiliknya, Waridi (24) warga Dusun Kledung Kulon RT 04 RW 03, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, kunci motor yang masih menggantung, langsung menjadi sasaran empuk pencuri, seperti diungkap oleh Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto, S.H., dalam konferensi pers kepada wartawan di Mapolres Magelang, Jumat (08/03/2019) lalu, mewakili Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho.

Baca Juga:  Sabu di Kedai Haranggaol: Penangkapan Feri Lubis Buka Tabir Peredaran Narkoba Simalungun

Dalam penjelasannya, motor dibawa kabur saat pemilik sedang belanja di dalam warung, “Untung ada salah satu orang yang mengetahui, dan melakukan pengejaran. Akhirnya tidak selang beberapa lama sekitar pukul 13.00 WIB, korban bersama temanya melihat kendaraan sedang dikendarai pelaku, dengan sambil berteriak maling – maling, keduanya mengejar dan dibantu warga masyarakat akhirnya pelaku bisa ditangkap,” terang Kompol Eko lebih lanjut.

Baca Juga:  Minimalkan Endemik Nyamuk Aedes Aegypti, Sertu Heri Operasikan Alat Fogging

Hampir saja pelaku berinisial WY (32), seorang pemuda pengangguran warga Desa Manampu, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dihakimi massa. “Beruntung petugas Patroli Polsek Mertoyudan Polres magelang mengetahui dan berhasil mengamankannya,” kata Waka Kapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto, S.H.

Baca Juga:  Bupati Temanggung, Lantik 215 Kades Terpilih di Pendopo Pengayoman

Dihadapan penyidik, WY mengaku muncul niat mengambil motor korban, saat dirinya naik angkot melihat kunci kontak motor Vario masih menggantung, dan helm yang di letakkan di spion. Niat WY, setelah berhasil membawa lari motor, selanjutnya mau digadaikan,“ kata Eko.

Atas semua perbuatannya, pelaku beserta barang bukti kini diamankan di rutan Polres Magelang, dan disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (Eko Triono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!