Pemusnahan Barang Bukti Kasus Pidana di Kejaksaan Negeri Salatiga

 

Laporan: W Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM –  Kejaksaan Negeri Salatiga melakukan pemusnahan barang bukti di halaman joglo Kejaksaan pada Selasa (9/7/2024) pagi. Sebanyak 1070 barang bukti dari berbagai kasus pidana dimusnahkan, mulai dari obat terlarang, narkoba, rokok tanpa cukai hingga uang palsu. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti diblender, dipotong menggunakan gerinda, dan dibakar.

Baca Juga:  Wakil Bupati Simalungun Hadiri Zikir Dan Tabligh Akbar Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Sukamto, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena kasus-kasus tersebut sudah memiliki keputusan hukum tetap (inkrah). Semua kasus ini diselesaikan dalam waktu enam bulan. “Tuntasnya kasus itu bukan hanya mengirim terdakwa yang bersalah ke penjara, tetapi juga memusnahkan barang buktinya,” jelas Sukamto.

Baca Juga:  Strategi Mudik 2025: Kakorlantas Terapkan One Way dan Contraflow untuk Atasi Kemacetan

Sukamto merinci bahwa dari 54 kasus tindak pidana umum (tipidum) yang selesai, barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba berupa sabu seberat 54.94 gram, tembakau gorila 6.11 gram, daun ganja 39.11 gram, obat-obatan terlarang sebanyak 5794 butir, uang palsu, 30 buah telepon genggam, dan 96 bal rokok tanpa cukai.

Baca Juga:  Rem Blong: Sebuah Truk Mengalami Laka Tunggal, Tabrak Tiang Listrik dan Pagar Makam

Ia juga menyoroti bahwa Salatiga sebagai kota kecil memiliki kasus narkoba yang cukup tinggi. “Hal ini diharapkan bisa menjadi perhatian semua pihak untuk mengantisipasi ini,” ujar Sukamto.

Acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, Sekda Salatiga Wuri Puji Astuti, dan sejumlah pejabat terkait lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!