Pemusnahan Barang Bukti Kasus Pidana di Kejaksaan Negeri Salatiga
Laporan: W Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Kejaksaan Negeri Salatiga melakukan pemusnahan barang bukti di halaman joglo Kejaksaan pada Selasa (9/7/2024) pagi. Sebanyak 1070 barang bukti dari berbagai kasus pidana dimusnahkan, mulai dari obat terlarang, narkoba, rokok tanpa cukai hingga uang palsu. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti diblender, dipotong menggunakan gerinda, dan dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Sukamto, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena kasus-kasus tersebut sudah memiliki keputusan hukum tetap (inkrah). Semua kasus ini diselesaikan dalam waktu enam bulan. “Tuntasnya kasus itu bukan hanya mengirim terdakwa yang bersalah ke penjara, tetapi juga memusnahkan barang buktinya,” jelas Sukamto.
Sukamto merinci bahwa dari 54 kasus tindak pidana umum (tipidum) yang selesai, barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba berupa sabu seberat 54.94 gram, tembakau gorila 6.11 gram, daun ganja 39.11 gram, obat-obatan terlarang sebanyak 5794 butir, uang palsu, 30 buah telepon genggam, dan 96 bal rokok tanpa cukai.
Ia juga menyoroti bahwa Salatiga sebagai kota kecil memiliki kasus narkoba yang cukup tinggi. “Hal ini diharapkan bisa menjadi perhatian semua pihak untuk mengantisipasi ini,” ujar Sukamto.
Acara pemusnahan ini juga dihadiri oleh Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, Sekda Salatiga Wuri Puji Astuti, dan sejumlah pejabat terkait lainnya. (*)
Tinggalkan Balasan