Penangkapan Pengedar Sabu di Surabaya: Polisi Ungkap Jaringan Narkotika di Kos-Kosan Kapas Baru
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Tim Reserse Kriminal Polsek Simokerto berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di kawasan pemukiman padat Kapas Baru, Surabaya. Penangkapan terjadi pada Rabu dini hari, 18 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kos-kosan di wilayah tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Simokerto segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi. Di salah satu kamar kos, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial ML (34), yang diketahui sebagai pengedar narkoba. Penangkapan ini menjadi bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang bertujuan memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan ML dalam bisnis haram ini. Dari tangan tersangka, polisi menyita 19 klip sabu-sabu yang disimpan di dalam tas hitam, serta berbagai peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi dan mengedarkan narkotika. Di antaranya, terdapat 4 buah korek api, 1 alat hisap sabu, 1 timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp489.000, yang diduga hasil dari transaksi penjualan sabu-sabu.
Dalam pengakuannya, ML telah menjalankan bisnis narkoba ini selama dua bulan terakhir dan berhasil mengedarkan sekitar 50 gram sabu kepada 25 orang pelanggan. ML memasarkan paket sabu dengan harga berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000 per paket, dan mengaku memperoleh keuntungan harian sebesar Rp500.000. Sabu-sabu tersebut diperoleh ML dari seorang pria berinisial MS (40), yang merupakan warga Tangkel, Bangkalan, Madura. MS kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Tersangka ML saat ini telah dibawa ke Mapolsek Simokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” jelas Ipda Royan, S.H., Ps. Kanit Reskrim Polsek Simokerto, dalam keterangan resminya.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar sejak 11 September hingga 22 September 2024 ini bertujuan untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur. Kapolsek Simokerto, Kompol Moh Irfan, S.E., S.I.K., mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. “Privasi pelapor akan kami lindungi sepenuhnya. Kami mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di lingkungan kita,” tegas Kompol Irfan.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polsek Simokerto dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, terutama dalam memberantas peredaran narkotika yang kian meresahkan masyarakat. (*)
Tinggalkan Balasan