Pencuri di Ruko Papi, Dibuat Kapok Oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Natal
- account_circle Redaksi SG
- calendar_month Sel, 17 Mar 2020
- comment 0 komentar
pencurian dengan pemberatan yang melakukan aksinya di sebuah ruko milik
Nazarudin alias Papi di Desa Setia Karya, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing
Natal, pada hari Selasa 10 Maret 2020 lalu, dibuat kapok oleh anggota Unit
Reskrim Polsek Natal. Pasalnya tidak butuh waktu lama untuk anggota unit
reskrim Polsek Natal untuk mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan
tersebut.
Silalahi melalui Kapolsek Natal AKP Poltak Simatupang, S.H., unit reskrim
Polsek Natal dibawah pimpinan Bripka Johan Rambe, S.H., bergerak cepat setelah
pada hari Selasa (10/03/2020) lalu, menerima laporan adanya tindak pidana
pencurian dengan pemberatan di ruko Nazarudin alias Papi.
Tim unit Reskrim Polsek Natal, pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekira
pukul 13.00 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku berinisial RW (32) warga Desa Pasar III,
Kecamatan Natal, Kabupaten Madina di Kelurahan Simpang Gambir, Kecamatan
Linggabayu, berikut uang tunai sejumlah Rp 3.426.000.- yang merupakan uang
hasil kejahatan dari tangan tersangka,” sebut Kapolsek Natal AKP Poltak
Simatupang, S.H.
uang tunai, unit Reskrim Polsek Natal juga berhasil mengamankan barang bukti
lain berupa 1 buah kalung emas dengan liontin batu warna merah, 1 potong celana
jins warna biru bermerk Jie Premium, 1 potong kaos warna merah bergaris putih,
1 potong jaket parasut warna merah merk Adidas, 1 pasang sandal warna hitam
merk Inkayni, 1 buah almari milik teman tersangka dan dari pemeriksaan di
tempat penangkapan pelaku, ditemukan pula 1 gelang emas seberat 12,5 gram.
Dimana selain kalung emas, semua barang – barang tersebut dibeli tersangka dari
uang hasil curian.
kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kalung emas dengan liontin
warna batu merah, 1 potong celana jeans warna biru merk Jie Premium, 1 potong
kaos warna merah garis putih, 1 potong jaket prasut warna merah merk Adidas, 1 pasang
sandal warna hitam merk Inkayni dan dari sebuah lemari milik teman tersangka, serta
1 gelang emas seberat 12.5 gram yang dibeli tersangka dari uang hasil curian,”
ungkap AKP Poltak Simatupang.
barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka bertambah, diantaranya
adalah 1 unit Handphone merk Samsung J2 warna hitam dengan nomor IMEI
355266091120152 dan 1 buah kalung berlian yang disembunyikan tersangka di
Sorkam Kanan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Maret 2020 kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone
merk Samsung J2 warna Hitam dengan no IMEI : 355266091120152 dan 1 buah kalung berlian,
disembunyikan tersangka di daerah Sorkam Kanan, Kabupaten Tapanuli Tengah,”
jelas AKP Poltak Simatupang.
KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara,” tutup
Kapolsek Natal AKP Poltak Simatupang, S.H. (Agus Subekti/YY)
- Penulis: Redaksi SG
Saat ini belum ada komentar