Penganiayaan Brutal Berujung Maut: EP Ditangkap Setelah Buron, Kabur ke Rumah Teman di Kediri

 

Laporan: Iswahyudi Artya 

KEDIRI KOTA | SUARAGLOBAL.COM Pelaku penganiayaan terhadap DS (34), seorang warga Kelurahan Balowerti, Kota Kediri, akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota. Tersangka berinisial EP (40) ditangkap setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah temannya di Desa Batuaji, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.


Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (02/10/2024), menjelaskan bahwa proses penangkapan EP dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif. Empat orang saksi telah diperiksa terkait insiden penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (28/9/2024).

“Kami berhasil menangkap pelaku pada Selasa (1/10/2024) di wilayah Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Pelaku bersembunyi di rumah temannya dan sempat mencoba melarikan diri,” ujar AKBP Bramastyo.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan oleh EP dalam penganiayaan. Barang-barang tersebut mencakup serpihan keramik, botol plastik, gelas kecil, pakaian, celana jeans, dan ikat pinggang. Semua barang ini digunakan oleh pelaku dalam melakukan kekerasan terhadap korban.


AKBP Bramastyo menjelaskan bahwa EP secara brutal memukul DS lebih dari 10 kali, dengan pukulan yang mengarah ke bagian perut, kepala, dan kaki korban. “Keramik digunakan sebagai alat untuk memukul, dan itu menyebabkan luka fatal di tubuh korban,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin, memberikan penjelasan tambahan terkait motif penganiayaan ini. Menurutnya, kejadian bermula dari perselisihan yang muncul setelah keduanya mengonsumsi minuman keras bersama. EP merasa kesal karena DS memicu keributan saat pesta minuman keras tersebut. Perselisihan itu kemudian memanas dan berujung pada kekerasan.

“Pelaku tidak bisa mengendalikan emosinya dan menyerang korban dengan benda-benda yang ada di sekitarnya,” ungkap Iptu Fathur.

Setelah melakukan tindakan penganiayaan tersebut, EP langsung melarikan diri dan mencari perlindungan di rumah MJ, seorang temannya yang tinggal di Kecamatan Ringinrejo. Teman pelaku, MJ, tidak menyadari bahwa EP adalah buronan yang sedang dicari polisi.

Namun, melalui kerja keras tim penyidik, EP berhasil ditangkap tanpa perlawanan, meskipun sempat berusaha kabur dari lokasi persembunyian.

Dari hasil otopsi yang dilakukan terhadap DS, diketahui bahwa korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat benturan benda tumpul. “Luka serius di kepala yang diakibatkan oleh benturan dengan serpihan keramik menjadi penyebab utama kematian korban,” jelas Iptu Fathur.

Saat ini, EP telah ditahan di Polres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum. Polisi juga terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk menyelesaikan penyidikan serta menyerahkan kasus ini ke pengadilan. EP akan dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dan terancam hukuman penjara yang berat atas perbuatannya.


Kasus ini diharapkan dapat segera diselesaikan dengan transparansi hukum yang maksimal, mengingat pentingnya keadilan bagi korban dan keluarganya. Polisi mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjauhi tindakan kekerasan dan menyelesaikan konflik dengan cara damai, serta tidak mudah terprovokasi, terutama di bawah pengaruh alkohol. (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!