Pengasuh Ponpes Metal Rejoso Apresiasi Kinerja Cepat Polres Pasuruan Kota Tangani Penculikan Santri
- account_circle Redaksi SG
- calendar_month Rab, 30 Apr 2025
- comment 0 komentar

Laporan: Ninis Indrawati
PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Sebuah kasus penculikan santri yang sempat mengejutkan masyarakat Rejoso, Kabupaten Pasuruan, berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Polres Pasuruan Kota.
Respons sigap aparat kepolisian ini mendapat apresiasi langsung dari pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Metal Rejoso, K.H. M. Nurcholis.
Pujian tersebut disampaikan Kyai Nurcholis saat menghadiri konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota pada Senin (28/4/2025).
Ia menyampaikan rasa terima kasih atas tindakan cepat dan tepat dari pihak kepolisian yang berhasil mengamankan korban penculikan dan menangkap pelaku hanya dalam hitungan jam.
“Ini bukti nyata sinergi antara institusi pendidikan dan aparat penegak hukum. Kami sangat berterima kasih kepada Kapolres dan jajarannya,” ujar Kyai Nurcholis di hadapan media.
Korban penculikan diketahui merupakan seorang santri bernama Sulaiman yang telah diasuh oleh pondok sejak kecil. Menurut Kyai Nurcholis, Sulaiman dikenal sebagai pribadi yang taat dan jarang beraktivitas di luar lingkungan pesantren. Maka dari itu, kabar penculikan tersebut mengejutkan seluruh keluarga besar pesantren.
Peristiwa penculikan itu terjadi pada Senin malam, 21 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di depan sebuah toko di Desa Rejoso Lor. Sekelompok pria dengan mobil Avanza hitam menculik korban secara paksa.
Berbekal keterangan saksi dan penyelidikan mendalam, Tim Khusus dari Polres Pasuruan Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima pelaku keesokan harinya, Selasa pagi (22/4/25), di exit Tol Gresik.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menjelaskan peran masing-masing tersangka, termasuk MNR sebagai dalang penculikan, serta empat pelaku lainnya yang terlibat langsung dalam eksekusi.
Kini, kelima pelaku telah ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal berat, termasuk pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP terkait penculikan dan perampasan kebebasan. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Kyai Nurcholis menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan pendidikan, serta perlunya kerja sama yang erat antara pondok pesantren, masyarakat, dan aparat hukum.
“Kami berharap penegakan hukum terus konsisten dan memberikan rasa aman bagi semua,” pungasnya. (*)
- Penulis: Redaksi SG
Saat ini belum ada komentar