Pengasuh Ponpes Metal Rejoso Apresiasi Kinerja Cepat Polres Pasuruan Kota Tangani Penculikan Santri

Laporan: Ninis Indrawati

PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Sebuah kasus penculikan santri yang sempat mengejutkan masyarakat Rejoso, Kabupaten Pasuruan, berhasil diungkap dengan cepat oleh jajaran Polres Pasuruan Kota.

Respons sigap aparat kepolisian ini mendapat apresiasi langsung dari pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Metal Rejoso, K.H. M. Nurcholis.

Pujian tersebut disampaikan Kyai Nurcholis saat menghadiri konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota pada Senin (28/4/2025).

Ia menyampaikan rasa terima kasih atas tindakan cepat dan tepat dari pihak kepolisian yang berhasil mengamankan korban penculikan dan menangkap pelaku hanya dalam hitungan jam.

Baca Juga:  Jalin Harmoni Lintas Negara: Robby Hernawan Gaungkan Sister City Salatiga–Mungyeong Lewat Pendidikan, Budaya, dan Ekonomi

“Ini bukti nyata sinergi antara institusi pendidikan dan aparat penegak hukum. Kami sangat berterima kasih kepada Kapolres dan jajarannya,” ujar Kyai Nurcholis di hadapan media.

Korban penculikan diketahui merupakan seorang santri bernama Sulaiman yang telah diasuh oleh pondok sejak kecil. Menurut Kyai Nurcholis, Sulaiman dikenal sebagai pribadi yang taat dan jarang beraktivitas di luar lingkungan pesantren. Maka dari itu, kabar penculikan tersebut mengejutkan seluruh keluarga besar pesantren.

Peristiwa penculikan itu terjadi pada Senin malam, 21 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di depan sebuah toko di Desa Rejoso Lor. Sekelompok pria dengan mobil Avanza hitam menculik korban secara paksa.

Baca Juga:  Kodim 0829/Bangkalan Banjir Medali di Seroja Cup 2025, Bukti Kekuatan Muda Taekwondo

Berbekal keterangan saksi dan penyelidikan mendalam, Tim Khusus dari Polres Pasuruan Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima pelaku keesokan harinya, Selasa pagi (22/4/25), di exit Tol Gresik.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menjelaskan peran masing-masing tersangka, termasuk MNR sebagai dalang penculikan, serta empat pelaku lainnya yang terlibat langsung dalam eksekusi.

Baca Juga:  Polda Jatim Bangun Gedung SPPG di Mojokerto, Targetkan 3.500 Penerima Manfaat Per Hari

Kini, kelima pelaku telah ditahan dan dijerat dengan berbagai pasal berat, termasuk pasal-pasal dalam UU Perlindungan Anak dan KUHP terkait penculikan dan perampasan kebebasan. Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Kyai Nurcholis menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan pendidikan, serta perlunya kerja sama yang erat antara pondok pesantren, masyarakat, dan aparat hukum.

“Kami berharap penegakan hukum terus konsisten dan memberikan rasa aman bagi semua,” pungasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!