Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santriwatinya di Socah Berhasil Diamankan Polres Bangkalan

Laporan: Ninis Indrawati

BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM – Pengasuh yayasan di salah satu desa di Kecamatan Socah, Bangkalan, berinisial SF (45) akhirnya ditangkap oleh Timsus Satreskrim Polres Bangkalan di Probolinggo. Hal ini dikarenakan, SF sempat melarikan diri keluar kota Bangkalan pasca dipanggil oleh Polisi untuk dimintai keterangan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan pelaku diringkus di sebuah rumah di Desa Pakuniran, Probolinggo, pada Rabu (6/11/2024). AKBP Febri menambahkan jika terkuaknya identitas pelaku berkat laporan dari salah satu korban yakni NI (13 tahun) yang merupakan santriwati pelaku.

Baca Juga:  Rutan Salatiga Gelar Momen Istimewa: Warga Binaan Nikmati Kebersamaan dengan Anak dalam Program Kunjungan Khusus

Salah satu orang tua dari korban yang berinisial N melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangkalan pada 24 Oktober 2024. N mengaku dicabuli oleh gurunya tersebut di dalam kamar sebuah rumah di lingkungan pondok pesantren. Orang tua N mengetahui peristiwa tersebut saat berada di Bali setelah ditelepon oleh anak laki-lakinya yang ada di Madura.

\”Alhamdulillah pelaku akhirnya berhasil kami amankan di Probolinggo. Itu kami amankan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan kami,\” beber AKBP Febri.

Baca Juga:  TNI-Polri Sampang Gelar Apel Siaga: Jaga Kondusivitas Pelantikan Presiden dan Jelang Pilkada Serentak 2024

AKBP Febri menjelaskan jika modus tersangka kepada pelaku yakni meraba raba bagian tubuh sensitif santriwatinya hingga melakukan hal yang tidak senonoh.

\”Modusnya dengan cara mencium mulai dari bibir, tengkuk leher hingga bagian sensitif lainnya. SF ini merupakan pimpinan yayasan. Untuk sejauh ini yang melapor adalah 3 orang. 1 kami jadikan pelapor, dan 2 orang kami jadikan saksi.,\” tambah AKBP Febri.

Baca Juga:  Tegas Berantas Balap Liar, Polsek Sokobanah Amankan Tiga Motor di Jalan Raya Plerenan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!