Pengedar Narkoba di Sampang Diciduk Polisi, Sabu 5,32 Gram Disembunyikan dalam Bungkus Rokok

Laporan: Ninis Indrawati

SAMPANG | SUARAGLOBAL.COM – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Sampang terus digencarkan oleh kepolisian. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu dini hari (09/02/2025), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HR (26), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., MM, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa HR ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Kramat I, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seorang Kurir JNT Karena COD Barang Tidak Sesuai 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,32 gram. Barang haram tersebut disembunyikan tersangka dalam bungkus rokok yang diletakkan di dalam kamar kosnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit handphone Redmi Note 8 berwarna biru dan sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

Baca Juga:  Respons Cepat Ida Nurul Farida: Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Kali Bodri di Kendal

Residivis Kembali Berulah

Lebih lanjut, Kapolres Sampang mengungkapkan bahwa HR bukanlah sosok baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun pada 2022 akibat kasus pencurian.

\”Pelaku ini sudah pernah dihukum atas kasus pencurian, dan kini kembali melakukan tindak pidana yang lebih berat, yaitu peredaran narkoba,\” ungkap AKBP Hartono.

Baca Juga:  Kya-Kya Jadi Lokasi Tawuran, Polisi Sita Motor dan Ponsel dari Pelaku

Atas perbuatannya, HR kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polres Sampang Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

AKBP Hartono menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti keseriusan Polres Sampang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Pihaknya akan terus melakukan operasi untuk menindak tegas para pelaku narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.

Baca Juga:  Arti Gowes di Masyarakat Purbalingga dan Banjarnegara : 'Genjot Ora genjot Wis telES'

\”Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di Sampang. Kepolisian akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku kejahatan narkotika,\” pungkasnya.

Dengan adanya kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!