Pengedar Sabu Asal Kertosono Dibekuk Satresnarkoba Polres Nganjuk di Halaman Bank
Laporan: Ninis Indrawati
NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Kamis sore, 8 Mei 2025, seorang pria berinisial PG (47) yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan di halaman Bank Jatim KCP Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Banaran, Kecamatan Kertosono.
“Dari laporan masyarakat, tim kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu tersangka berhasil kami amankan saat berada di halaman bank. Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 0,54 gram yang disembunyikan di saku celana pelaku,” ujar Kapolres.
Tersangka PG merupakan warga Desa Pelem, Kecamatan Kertosono. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah penangkapan, tim Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang turut diamankan dari kediaman PG antara lain satu alat isap sabu (bong), pipet kaca, satu korek api, dan satu unit ponsel merek Oppo A1K warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, PG mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berasal dari wilayah Kabupaten Jombang. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tim sudah bergerak untuk mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut. Ini menjadi komitmen kami untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk,” tegas IPTU Sugiarto.
Atas tindakannya, PG kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Nganjuk menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya keras dalam memerangi narkoba. Tidak hanya dengan penindakan, tetapi juga melalui edukasi dan pencegahan guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Bersama kita bisa memberantas peredaran narkoba demi masa depan yang lebih baik,” pungkas IPTU Sugiarto. (*)
Tinggalkan Balasan