Pengedar Sabu di Pasuruan Berhasil Diringkus, 10 Poket Siap Edar Disita Polisi
Laporan: Ninis Indrawati
PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Lumbang kembali diguncang. Seorang pria berinisial A.K (32), warga Desa Cukur Guling, tak berkutik saat digerebek Satresnarkoba Polres Pasuruan, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar, polisi menyita 10 poket sabu dengan berat netto 15,73 gram.
Penangkapan ini bukan tanpa proses. Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka, polisi langsung bergerak cepat. Informasi menyebutkan, peredaran sabu dilakukan secara tertutup dan hanya melayani pembeli tertentu. Modus ini membuat transaksi terkesan “aman” dan sulit terendus.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 4 Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan pengintaian selama tiga hari. Gerak-gerik tersangka terus dipantau hingga akhirnya petugas memastikan adanya aktivitas transaksi narkotika di dalam rumah.
Saat petugas melakukan penggerebekan, A.K sempat berusaha kabur melalui pintu belakang rumahnya. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Namun, upaya pelarian itu berhasil digagalkan setelah petugas dengan sigap mengepung area sekitar rumah.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 10 poket sabu seberat 15,73 gram yang diduga siap edar. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, satu dompet warna kuning, serta satu unit ponsel merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan. Tersangka ini dikenal cukup licin dan menjalankan sistem peredaran yang tertutup, namun berkat kerja keras anggota di lapangan, akhirnya berhasil kami amankan beserta barang bukti sabu seberat 15,73 gram,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu pelaku saja. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di atasnya.
“Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak-pihak lain yang terlibat. Perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tambah AKBP Harto Agung Cahyono.
Kini, A.K harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII ke-50 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman tak main-main: minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Polres Pasuruan memastikan akan terus memburu jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (*)


Tinggalkan Balasan