Pengemudi Ojol Surabaya Tersandung Jaringan Sabu, Polisi Tangkap Barang Bukti di Rumah

 

Laporan: Bagas

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Seorang pengemudi ojek online berinisial YPP alias S (30) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya yang terletak di Jalan SD Kedungrejo, Waru, Sidoarjo, pada Kamis, 19 September 2024. Tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sejak Juni 2024.

Penangkapan YPP ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kesehariannya yang terindikasi sebagai pengedar narkoba. Berkat informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, Kompol Suria Miftah, akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya pada pukul 11.00 WIB.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan empat kantong plastik yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto bervariasi, yakni 4,233 gram, 0,158 gram, 0,157 gram, dan 0,172 gram. Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain yang digunakan untuk kegiatan transaksi narkotika, seperti sekrop dari sedotan plastik, satu bendel plastik klip, serta ponsel merek Realme yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan mengatur transaksi.

Baca Juga:  Uji Petik Pansus LKPJ di Kabupaten Kutai Timur Tinjau Rekontruksi Jalan Simpang 4 Kaliarang Tali Sayan

“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G yang saat ini masih buron (DPO). Transaksi narkoba dilakukan sehari sebelumnya, yaitu pada 18 September 2024 di Sidoarjo,” jelas Kompol Suria Miftah dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (30/09/2024).

Baca Juga:  Satreskrim Polres Banjarnegara Berhasil Ungkap Kasus Esek Esek Berkedok Pijat Urat Saraf

Berdasarkan pengakuan YPP, narkotika jenis sabu dengan berat total 5 gram dibeli seharga Rp 4,5 juta. Barang tersebut kemudian dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk dijual kembali. Sebagian dari sabu itu telah berhasil dijual kepada seorang pembeli berinisial S seharga Rp 200 ribu.

Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian, terutama karena tersangka merupakan pengemudi ojek online yang bekerja di tengah masyarakat, dan berpotensi menyebarkan narkoba dalam lingkungan yang luas. Polisi masih terus menggali informasi terkait jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di balik kasus ini.

Akibat perbuatannya, YPP kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang ikut berperan dalam peredaran narkoba di Surabaya dan sekitarnya.

Baca Juga:  Kembali Jadi Rujukan Studi Tiru, Karutan Redy Agian Berikan 2 Pesan Penting

“Polisi akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk membersihkan wilayah ini dari narkoba,” tegas Kompol Miftah.

Saat ini, tim kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap G, yang diduga menjadi pemasok sabu bagi YPP, sekaligus membuka peluang untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!