Pengrajin Aluminium Dibekuk di Malang: Jaringan Sabu Terungkap di Tengah Operasi Tumpas Narkoba
Laporan: Ninis Indrawati
MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Seorang pria berinisial WB (36), warga Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Dampit karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi di Jalan Raya Larangan, Kecamatan Dampit, pada Rabu malam (11/9), dan merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkoba yang semakin intensif di Kabupaten Malang.
Kapolsek Dampit, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan WB tidak terlepas dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka. “Kami menerima informasi dari warga yang khawatir akan peredaran narkoba di lingkungan mereka. Berdasarkan informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan yang mengarah pada tersangka,” ungkap Iptu Taufik pada Kamis (12/9).
Investigasi polisi yang cepat dan akurat akhirnya mengarah pada WB, yang ternyata terlibat dalam transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah beberapa hari memantau, aparat berhasil menangkap WB dengan barang bukti narkotika.
Saat penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu seberat 1,23 gram yang siap diedarkan. Tidak hanya itu, sebuah ponsel yang digunakan WB untuk berkomunikasi dengan para pembeli juga diamankan. Alat-alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, seperti pipet kaca, sedotan, dan tutup botol yang telah dimodifikasi, turut disita sebagai barang bukti.
Pemeriksaan lebih lanjut terhadap ponsel WB mengungkap percakapan yang menunjukkan keterlibatannya dalam transaksi narkoba. Dalam interogasi, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pengrajin aluminium mengakui bahwa dirinya sudah lama mengedarkan sabu di wilayah Malang dan sekitarnya.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu yang melibatkan WB. “Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini, dan memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegas Iptu Taufik.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa penangkapan WB ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang diluncurkan oleh Polda Jawa Timur. Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai dari 11 hingga 22 September, ini bertujuan untuk menekan peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Malang.
“Operasi ini menyasar semua pihak yang terlibat dalam rantai distribusi narkoba, baik bandar, kurir, maupun pengguna. Kami juga akan memberikan perhatian khusus pada wilayah-wilayah yang dianggap rawan peredaran narkoba,” ujar AKP Ponsen.
AKP Ponsen juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Ia mendorong warga untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkotika. “Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba,” tambahnya.
Selain tindakan represif, kepolisian juga berfokus pada pendekatan preventif dan edukatif untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di Malang. Melalui sosialisasi dan edukasi, pihak berwajib berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan turut serta dalam upaya pencegahannya.
WB kini harus menghadapi proses hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, tergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut.
Dengan operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 dan langkah preventif yang intensif, pihak kepolisian berharap Kabupaten Malang dapat segera terbebas dari peredaran narkoba dan menjadi wilayah yang lebih aman bagi masyarakat.
Berita ini menggambarkan langkah tegas kepolisian dalam menindak peredaran narkoba, serta pentingnya peran masyarakat dalam membantu memberantas jaringan narkotika di wilayah mereka. (*)
Tinggalkan Balasan