Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2026 di Sine Diperketat, Pemerintah Gandeng Petani Kawal Distribusi hingga Kios
Laporan: Budi Santoso
NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, melalui Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Sine menggelar Sosialisasi Pengalokasian Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 bertempat di Aula BPP Kecamatan Sine. Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimcam, pemilik kios pupuk, koordinator penyuluh pertanian, serta perwakilan kelompok tani dari seluruh desa di wilayah Kecamatan Sine.
Sosialisasi ini digelar pada hari Rabu, (05/11/25), hal tersebut guna untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan tepat sasaran dan transparan. Dalam agenda tersebut, BPP juga membentuk beberapa tim pendukung, meliputi tim teknis, tim e-RDKK dan input data, serta tim monitoring dan evaluasi. Tim-tim ini bertugas melakukan verifikasi kebutuhan, pendataan petani penerima, hingga pengawasan penyaluran pupuk dari kios kepada kelompok tani.
Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sesuai kebijakan pemerintah, yaitu:
Urea: Rp 90.000 per sak, NPK/Phonska: Rp 92.000 per sak.
Pupuk Organik: Menyesuaikan ketentuan yang berlaku
Koordinator BPP Kecamatan Sine, Mayang, menekankan bahwa pengawasan bersama menjadi kunci utama kelancaran distribusi.
“Di Kecamatan Sine terdapat 12 kios resmi penyalur pupuk bersubsidi. Kami akan terus bersinergi dengan tim monitoring untuk memastikan pupuk sampai kepada petani yang berhak. Mari kita awasi bersama agar program pemerintah ini berjalan jujur dan transparan,” tegas Mayang.
Ia juga menjelaskan bahwa lahan tebu masuk dalam kategori yang dapat diajukan untuk menerima pupuk bersubsidi melalui sistem e-RDKK yang diperbarui secara berkala.
Berdasarkan data e-RDKK tahun 2026, Kecamatan Sine memperoleh alokasi pupuk sebagai berikut:
Urea: 2.189 ton (56%), NPK: 2.057 ton (48%).
Perwakilan Forkopimcam Kecamatan Sine menambahkan bahwa seluruh pihak harus mematuhi mekanisme pendistribusian agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.
“Pemerintah berupaya menjaga agar pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang membutuhkan. Kami mengajak semua pihak, baik kios maupun kelompok tani, untuk terbuka dan melaporkan bila terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Namun, dari sisi petani sendiri, sistem distribusi masih dinilai memiliki tantangan. Sofyan, Ketua Gapoktan Desa Tulakan, menyebut proses administrasi yang diwajibkan seringkali menyulitkan petani.
“Harga HET memang jelas sampai di kios, tetapi untuk distribusi dari kios ke kelompok tani kami masih menanggung ongkos angkut. Selain itu, petani masih harus mengurus berkas seperti e-KTP dan dokumen lainnya, sementara banyak yang merasa proses ini berbelit,” kata Sofyan.
Petani penerima pupuk subsidi wajib:
Terdaftar dalam e-RDKK
Membawa e-KTP saat membeli di kios
Membeli pupuk dalam kemasan utuh agar tetap mengikuti harga subsidi dan tidak kehilangan status HET
Sementara itu, Danramil Sine Kapten Subangit dalam sambutannya berpesan agar komunikasi antara kios dan kelompok tani terus dijaga.
“Para petani dan kios harus duduk bersama bila muncul kendala. Kesepakatan dan koordinasi yang baik akan mencegah masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Pemerintah juga menetapkan ketentuan penggunaan pupuk sesuai pedoman teknis terbaru, yakni 275 kg/ha untuk Urea dan 250 kg/ha untuk NPK, serta pembaruan HET sebelum dan sesudah tanggal 22 setiap bulannya.
Melalui upaya sosialisasi ini, pemerintah berharap sinergi antara BPP, kios, dan petani semakin kuat, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Sine dapat berlangsung lancar, tepat sasaran, dan bebas penyimpangan. (*)


Tinggalkan Balasan