Perangi Narkoba Tanpa Ampun! 41 Kasus Narkotika Diungkap Selama Januari 2026
Laporan: Ninis Indrawati
TANJUNG PERAK | SUARAGLOBAL.COM – Aksi tegas kembali ditunjukkan jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak. Sepanjang Januari 2026, aparat berhasil membongkar 41 kasus peredaran narkotika dan mengamankan 55 tersangka yang mayoritas berperan sebagai pengedar hingga bandar sabu di sejumlah titik rawan di Surabaya.
Langkah agresif ini menjadi bukti nyata bahwa perang terhadap narkoba tak pernah surut. Operasi intensif dilakukan di berbagai wilayah, mulai kawasan padat penduduk hingga jalur-jalur distribusi yang kerap dimanfaatkan jaringan pengedar.
Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan menegaskan, pengungkapan ini sekaligus menjadi upaya serius memutus mata rantai peredaran barang haram yang menyasar berbagai kalangan tanpa pandang usia maupun latar belakang.
“Sepanjang bulan Januari 2026 kami berhasil mengungkap total 41 kasus narkoba dan mengamankan 55 orang tersangka. Mayoritas berperan sebagai pengedar dan bandar sabu,” tegasnya, Selasa (17/2/26).
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, di kawasan Jalan Bogen, Surabaya. Seorang pria berinisial SR diringkus saat diduga kuat berperan sebagai bandar sabu.
Dari tangan SR, polisi menyita sabu seberat bruto 31,62 gram yang telah dikemas dalam belasan klip plastik siap edar. Tak hanya itu, turut diamankan timbangan digital, plastik pengemas, uang tunai hasil transaksi, telepon genggam, hingga sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional.
Modusnya terbilang licik. Sabu disembunyikan di dalam jok sepeda motor guna mengelabui petugas dan menghindari kecurigaan warga.
Hasil pemeriksaan mengungkap, SR mendapatkan pasokan dari seorang pemasok berinisial RA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah menerima barang, SR memecah paket besar menjadi kemasan kecil untuk diedarkan dengan sistem transaksi cepat.
Yang lebih memprihatinkan, SR merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah mendekam di balik jeruji besi pada 2011 dan bebas pada 2014. Namun demi keuntungan ratusan ribu rupiah per gram, ia kembali terjerumus dalam pusaran bisnis haram tersebut.
Pengungkapan lain yang tak kalah mengejutkan terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, di Jalan Hangtuah, Surabaya. Seorang perempuan berinisial SH diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan sabu seberat bruto 16,53 gram.
Fakta yang membuat hati miris, sabu tersebut ternyata dititipkan oleh anak kandungnya sendiri yang kini berstatus buronan.
Dalam praktiknya, SH membantu menjual sabu kepada pembeli saat sang anak tidak berada di rumah. Dari setiap transaksi, ia menerima imbalan tertentu.
Kasus ini menjadi gambaran nyata betapa narkotika mampu merusak nilai-nilai keluarga dan menyeret orang-orang terdekat ke dalam lingkaran kejahatan.
Pengungkapan berikutnya terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, di wilayah Dukuh Kupang, Surabaya. Polisi meringkus dua tersangka berinisial AA dan VY yang diketahui sebagai pasangan suami istri siri.
Keduanya diduga telah menjalankan bisnis narkotika selama kurang lebih sembilan bulan. AA berperan sebagai kurir sekaligus penghubung transaksi, sementara VY menyiapkan dan mengantarkan sabu langsung ke pembeli.
Sistem yang digunakan adalah antar langsung ke lokasi pemesan, sehingga peredaran semakin sulit terdeteksi.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat bruto 7,61 gram, timbangan digital, klip plastik, uang tunai, dan sejumlah telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kepolisian menegaskan, upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Penindakan hukum akan dibarengi dengan langkah preventif serta ajakan kepada masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi.
“Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama. Kita harus melindungi generasi muda dari bahaya laten narkoba yang merusak masa depan bangsa,” tegas Kasat Narkoba.
Dengan capaian 41 kasus dalam satu bulan, aparat berharap pesan tegas tersampaikan: tak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Tanjungperak. (*)



Tinggalkan Balasan