Peredaran Narkoba Lintas Pulau Berhasil Dibongkar, 6 Tersangka Diamankan Polisi

Laporan: Ninis Indrawati

GRESIK | SUARAGLOBAL.COM – Aksi tegas aparat kembali mengguncang jaringan peredaran narkoba! Jajaran Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jawa Timur bersama Polsek Tambak sukses membongkar jaringan sabu lintas pulau yang selama ini beroperasi diam-diam di wilayah Pulau Bawean.

Pengungkapan dramatis ini terjadi pada 31 Maret 2026, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di kawasan kepulauan tersebut. Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menggerebek jaringan tersebut.

Hasilnya, enam orang tersangka berhasil diringkus! Lima di antaranya, yakni BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26), diamankan di Pulau Bawean. Sementara satu tersangka lain berinisial BS (37) ditangkap di wilayah Kabupaten Gresik.

Baca Juga:  Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Madina Semprotkan Cairan Disinfektan Secara Massal

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba hingga ke akar.

“Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam. Kami berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ungkapnya, Senin (6/4/2026).

Dari hasil pengembangan, terkuak peran masing-masing tersangka dalam jaringan ini. DR dan R diketahui sebagai pemasok tingkat menengah yang mendistribusikan sabu ke wilayah Bawean. Sementara NRS dan MA berperan sebagai pengedar di lapangan.

Yang paling mencolok, tersangka BS disebut sebagai pemasok utama di wilayah Gresik figur kunci yang mengendalikan aliran barang haram tersebut.

Tak hanya itu, jaringan ini juga diketahui mendapat pasokan dari Pulau Madura. Bahkan, satu pemasok lain kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat.

Baca Juga:  Ratusan Umat Budha Kabupaten Semarang Rayakan Dhammasanti Waisak Bersama

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan total berat sekitar 13,26 gram. Selain itu, diamankan pula alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, beberapa unit handphone, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp600 ribu.

Para pelaku terbilang licin. Mereka menggunakan berbagai modus untuk menghindari jerat hukum, mulai dari sistem “ranjau” (drop lokasi), transaksi COD, hingga menyamarkan sabu dalam paket pakaian dan sepatu.

“Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah menjalankan bisnis haram ini sejak Februari 2026,” tambah AKBP Ramadhan.

Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mulai dari 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp2 miliar.

Baca Juga:  Ombudsman RI Apresiasi Kinerja Polda Banten

Khusus untuk tersangka BS, ancaman hukumannya jauh lebih berat yakni pidana mati atau penjara seumur hidup!

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus dilakukan guna memburu pelaku lain yang masih buron.

“Kami akan terus dalami jaringan ini sampai ke pemasok utama lainnya,” tegasnya.

Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam perang melawan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa aparat tak main-main dalam menjaga wilayah Gresik dari ancaman narkotika demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya laten barang haram tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!