Peredaran Uang Palsu di Pasuruan Terkuak, Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Satu Pelaku Asal Gresik  

Laporan: Ninis Indrawati

KOTA PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Upaya peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Pasuruan berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria asal Kabupaten Gresik berinisial AF (40) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa dan menyimpan uang palsu yang rencananya akan ditawarkan kepada calon pembeli.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur pada Minggu malam, 28 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Cafe Paragus, Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetyo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi uang palsu di wilayah tersebut.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu. Setelah itu anggota langsung melakukan penyelidikan dan memantau lokasi yang dicurigai,” ujar AKP Agung, Rabu (5/3/2026).

Baca Juga:  Urai Kepadatan Arus Mudik, Malam Ini Polda Jateng Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa transaksi uang palsu diduga akan dilakukan di Cafe Paragus. Polisi kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mendapati dua orang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Ketika hendak dilakukan pemeriksaan, salah satu dari mereka tiba-tiba melarikan diri dan berhasil kabur dari kejaran petugas.

Sementara satu orang lainnya, yakni AF, berhasil diamankan di lokasi kejadian.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa uang yang diduga palsu.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

3 lembar uang palsu pecahan Rp100.000

Baca Juga:  Ribuan Warga Salatiga Hadiri Haul Mbah Moen Sekaligus Peluncuran Buku Pesan Cinta Mbah Moen

2 lembar uang palsu pecahan Rp50.000

Uang tersebut diduga akan digunakan sebagai sampel untuk menawarkan peredaran uang palsu kepada calon pembeli.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa uang tersebut merupakan contoh atau sampel yang akan ditawarkan kepada calon pembeli bersama rekannya yang melarikan diri,” jelas AKP Agung.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Rejoso untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 375 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Di tempat terpisah, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uli menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  Pentingkah Spanduk Halal di Setiap Penjual Daging? Berikut Penjelasannya

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” tegas AKBP Titus.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat menerima uang tunai, terutama dengan memperhatikan keaslian uang.

Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai. Jika menemukan atau mencurigai adanya uang palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus guna memburu satu pelaku lain yang melarikan diri serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!