Perisai Baru Kaum Rentan: Polres Malang Resmikan Satres PPA–PPO untuk Perkuat Penegakan Hukum Humanis

Laporan: Ninis Indrawati

MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Upaya Polres Malang, Polda Jawa Timur, dalam memperkuat layanan penegakan hukum bagi kelompok rentan memasuki babak baru dengan dikukuhkannya Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO). Satuan fungsi baru tersebut resmi berdiri bersamaan dengan peresmian gedung khusus di Mapolres Malang pada Senin (8/12/2025).

Prosesi peresmian dipimpin langsung Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. dan turut dihadiri Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando, beserta para pejabat utama Polres Malang. Pembentukan satres baru ini menandai langkah strategis Polres Malang dalam memperkuat penanganan kasus kekerasan berbasis gender, kekerasan terhadap anak, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Lonjakan Laporan Kasus Perempuan dan Anak Picu Pembentukan Satres Baru

Dalam sambutannya, AKBP Danang mengungkapkan bahwa pembentukan Satres PPA dan PPO merupakan jawaban dari tingginya dinamika laporan kasus yang masuk setiap pekan.

Baca Juga:  Kunjungan Ke Demak, Ketua Persit Koorcab Rem 073/Makutarama Laksanakan Senam Bersama Dan Wisata Religi

“Hampir setiap hari ada laporan terkait perempuan dan anak. Dalam seminggu, dua sampai tiga laporan masuk, mulai KDRT, pencabulan, hingga anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

Dengan meningkatnya tren kasus, kebutuhan penanganan cepat, sensitif, dan profesional menjadi krusial. Oleh karena itu, struktur baru ini dibangun sebagai bagian dari penguatan institusional.

“Inilah alasan kami mengusulkan pembentukan Satres PPA dan PPO. Ini bukan hanya soal struktur organisasi, tapi kebutuhan nyata karena intensitas kasus anak dan perempuan terus meningkat,” tegas AKBP Danang.

Salah Satu dari Enam Polres Terpilih di Jajaran Polda Jatim

Polres Malang menjadi salah satu dari enam polres di Polda Jawa Timur yang mendapat persetujuan pembentukan satres tersebut, setelah sebelumnya Mabes Polri membentuk direktorat khusus PPA dan PPO di tingkat pusat serta beberapa polda.

Baca Juga:  Peduli Kemanusiaan di Tengah Tugas: Kodim 0714/Salatiga Gelar Bakti Sosial di Rusun Nagrak Jakarta

“Hari ini kita meresmikan gedung Satres PPA dan PPO. Di jajaran Polda, ada lima polda yang memiliki direktorat khusus, dan di tingkat polres ada enam yang ditunjuk, termasuk Polres Malang,” jelasnya.

Bukan Sekadar Menerima Laporan, tetapi Menjadi Pusat Edukasi Masyarakat

AKBP Danang menekankan bahwa keberadaan satres baru ini bukan sebatas tempat pelaporan atau penanganan kasus, melainkan juga pusat edukasi dan pembinaan untuk masyarakat.

“Di sini bukan hanya tempat menerima pengaduan, tapi juga tempat untuk mengedukasi dan membina anak-anak maupun masyarakat yang berhadapan dengan hukum, khususnya terkait PPA dan PPO,” ujarnya.

Baca Juga:  Semarak Lomba Baris Berbaris Kreasi di Simokerto: Ajang Unjuk Kedisiplinan dan Kreativitas Siswa SD

Dengan fasilitas gedung baru dan struktur khusus tersebut, Polres Malang berharap layanan terhadap korban kekerasan, perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya dapat dilakukan dengan lebih inklusif, ramah korban, dan responsif.

Harapan Besar untuk Layanan Perlindungan yang Lebih Humanis

Penambahan satuan fungsi tersebut diharapkan mampu memperkuat kualitas penanganan perkara sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Harapan kami, satuan baru ini mampu memperbaiki kualitas penanganan perkara dan meningkatkan rasa percaya masyarakat. Perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan adalah prioritas,” pungkas AKBP Danang.

Dengan berdirinya Satres PPA dan PPO, Polres Malang menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam memastikan bahwa seluruh warga, khususnya kelompok yang paling rentan, mendapatkan perlindungan dan akses keadilan secara layak dan manusiawi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!