Fransisca Juwariyah Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung saat memberikan keterangan kepada wartawan tentang perkara tipikor Muadi, Senin (06/07/2018) 

Temanggung, beritaglobal.net – Kasus penyimpangan Dana Desa (DD), Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, dengan terdakwa Muadi bin Sawari, dilimpahkan Kejaksaan Negeri Temanggung ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Pelimpahan perkara dugaan oleh Kejaksaan Negeri Temanggung ke PN Tipikor Semarang, telah dilaksanakan pada hari Rabu (01/08/2018) lalu atas terdakwa penyimpangan dana desa (DD) di Desa Selosabrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, dengan terdakwa Muadi Bin Sawari, selaku sekretaris TPK setempat.

Baca Juga:  Sinergi Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Mahasiswa Gelar Panen Raya Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Dalam konfrensi pers Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Fransisca Juwariyah, disampaikan bahwa hasil pengembangan perkara penyimpangan (DD) memunculkan terdakwa baru. Muadi selaku Sekretaris TPK, ditetapkan sebagai terdakwa dari pengakuannya selama proses penyidikan dan pelimpahan tahap dua.

“Terdakwa mengaku menyalahgunakan uang sejumlah Rp 99 juta, karena melakukan mark up dan rekayasa faktur dalam pembelian material,” kata Fransisca kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Temanggung, Senin (06/8/2018).

Baca Juga:  Kasdim 0714/Salatiga Hadiri Open House Walikota Salatiga

Berdasar pada audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Temanggung, dari pagu anggaran sebesar Rp 227.877.000,- serta masukan tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), terdapat selisih volume dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan kerugian negara mencapai Rp 118.000.000,-.

Munculnya perkara atas nama Muadi terkait pada fakta persidangan atas terpidana Susilo selaku Kepala Desa, yang mengaku telah menggunakan uang sebesar Rp19.500.000,- atas uang Rp 99.000.000,- jaksa penuntut umum meminta agar dapat di lakukan pengembangan.

Baca Juga:  Pengepul Bawang Nyambi Edarkan Pil Koplo, Berhasil Diringkus Polisi

Fransisca menegaskan, “Apabila terdakwa Muadi mengakui uang yang sejumlah Rp. 99.000.000 berdasarkan bukti maka kasus tersebut sudah tidak perlu pengembangan lagi,” tegas Fransisca.

Akibat perbuatan tersebut terdakwa akan di kenakan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200.000.000,-. (Ratma/WAH)