Perkuat Keamanan Digital, Pemerintah Susun Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Maya

Laporan: I Artya

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak serta mencegah mereka dari risiko eksploitasi, paparan konten berbahaya, dan kecanduan internet.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi ini hadir sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat, khususnya orang tua dan pendidik, terkait maraknya konten negatif yang mudah diakses anak-anak.

“Regulasi ini bukan hanya kebijakan pemerintah, tetapi juga bentuk perlindungan nyata bagi anak-anak di dunia digital. Kita ingin mereka dapat memanfaatkan teknologi dengan aman dan produktif,” ujar Meutya dalam peringatan Safer Internet Day di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Baca Juga:  Kasdim 0714/Salatiga Hadiri Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2019 Polres Salatiga

Tiga Pilar Perlindungan Anak di Ruang Digital

RPP ini akan mengatur tiga aspek utama yang menjadi pilar perlindungan anak dalam ekosistem digital:

1. Verifikasi Usia dan Kepemilikan Akun

Platform digital diwajibkan menerapkan mekanisme verifikasi usia untuk memastikan anak-anak tidak bisa mengakses konten yang tidak sesuai dengan umur mereka.

2. Pembatasan Konten Berisiko

Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap konten yang dianggap berbahaya bagi anak-anak, seperti pornografi, perjudian online, dan kekerasan digital.

Baca Juga:  Menembus Batas Kualitas, Direktorat KSKK Madrasah Kembangkan Inovasi Menuju Madrasah Maju Bermutu Mendunia

3. Peningkatan Literasi Digital

Orang tua dan guru didorong untuk lebih aktif dalam membimbing anak-anak agar dapat menggunakan internet secara bijak dan aman, dengan pemahaman yang lebih baik mengenai risiko digital.

Forum Konsultasi Publik Mulai Maret 2025

Untuk memastikan regulasi ini diterapkan secara efektif, pemerintah akan membuka forum konsultasi publik pada Maret 2025. Dalam forum ini, berbagai pihak termasuk orang tua, akademisi, LSM, serta pelaku industri digital akan diberikan kesempatan untuk memberikan masukan.

Baca Juga:  BRI Cabang Kolaka Diam, Nasabah Kehilangan Uang Puluhan Juta Rupiah di Rekening

Selain itu, pemerintah juga bekerja sama dengan sejumlah platform digital besar, seperti YouTube, TikTok, dan Meta, guna memastikan implementasi regulasi ini berjalan sesuai harapan.

“Kami ingin anak-anak Indonesia tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga kreator yang inovatif. Internet harus menjadi sarana pembelajaran dan pengembangan kreativitas, bukan sekadar hiburan tanpa arah,” pungkas Meutya.

Dengan inisiatif ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi generasi muda dari ancaman dunia digital serta menciptakan lingkungan internet yang lebih aman dan mendukung perkembangan anak-anak secara positif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!