Perkuat Layanan Hukum, Lima Notaris Pengganti Resmi Disumpah di Surabaya
Laporan: Bagas
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Dalam upaya memperkuat pelayanan hukum di wilayah Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan lima notaris pengganti pada Kamis (17/4/2025). Acara berlangsung khidmat di Ruang Jayanegara, Kanwil Kemenkumham Jatim, Surabaya.
Pengambilan sumpah jabatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raden Fadjar Wijanarko, serta disaksikan oleh dua pejabat struktural, yakni Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum.
Kelima notaris pengganti yang dilantik berasal dari lima wilayah berbeda di Jawa Timur. Mereka terdiri atas dua orang dari Kota Surabaya, satu orang dari Kabupaten Gresik, satu dari Kota Malang, dan satu dari Kabupaten Jombang. Pelantikan ini menjadi momentum penting untuk memastikan kelangsungan pelayanan ke-notariatan di daerah-daerah tersebut.
Dalam sambutannya, Raden Fadjar menekankan bahwa profesi notaris, termasuk notaris pengganti, tidak hanya dituntut memahami hukum secara komprehensif, tetapi juga wajib menjunjung tinggi integritas serta tanggung jawab moral. “Profesi notaris membutuhkan pemahaman hukum yang mendalam serta komitmen terhadap etika dan amanah yang diatur dalam undang-undang,” ujar Raden Fadjar di hadapan para hadirin.
Ia juga menegaskan bahwa para notaris pengganti yang baru saja disumpah harus memahami secara menyeluruh mengenai kewenangan, kewajiban, serta larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Hal ini penting demi menjamin keabsahan dokumen dan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat.
“Pengambilan sumpah ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan pengingat dan komitmen bersama bahwa pelayanan hukum harus dilakukan secara profesional, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Dengan adanya penambahan lima notaris pengganti ini, Kemenkumham Jatim berharap akan terjadi peningkatan signifikan dalam efisiensi dan kualitas pelayanan publik di bidang ke-notariatan. Keberadaan notaris pengganti sangat penting terutama saat notaris definitif berhalangan, sehingga tidak terjadi kekosongan layanan hukum kepada masyarakat.
Pelantikan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Kemenkumham untuk terus menjaga kualitas sistem hukum dan memastikan seluruh unsur pelaksana di bidang ke-notariatan memiliki integritas tinggi serta kompetensi yang sesuai. (*)
Tinggalkan Balasan