Perkuat Transparansi, Perumda Surya Sembada Gandeng Kejari Surabaya dan Tanjung Perak Awasi Tata Kelola

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Perumda Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai hukum. Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Tanjung Perak di bidang perdata dan tata usaha negara.

Acara penandatanganan berlangsung pada Kamis (14/8/2025) di kantor pusat Perumda Surya Sembada, Jl. Prof. Dr. Moestopo No. 2 Surabaya. MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Perumda Surya Sembada, Arief Wisnu Cahyono, Kepala Kejari Surabaya Ajie Prasetya, dan Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas.

Baca Juga:  Cetak Pemimpin Visioner: Polres Tanjung Perak Terima Serdik Sespimmen Polri untuk Kuliah Kerja Profesi

Dalam sambutannya, Arief menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aktivitas perusahaan sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan prinsip good corporate governance.

“Kami berharap sinergi ini memberikan kontribusi positif terhadap pelayanan air minum bagi masyarakat Surabaya, sekaligus menjaga keberlanjutan perusahaan,” ujarnya.

Lingkup kerja sama tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya yang diperlukan. Selain itu, MoU ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengelolaan aset, meningkatkan kepatuhan hukum, serta memberikan perlindungan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Kampanye Akbar Paslon Bobby-Surya dan RHS-AZI di Simalungun: Ribuan Massa Padati Lapangan Rambung Merah

Kepala Kejari Surabaya, Ajie Prasetya, menyampaikan bahwa kolaborasi ini akan mempermudah pengawalan program-program strategis Perumda Surya Sembada.

“Kami siap mengawal agar setiap program berjalan sesuai ketentuan hukum. Inovasi, terutama yang melibatkan pihak luar, juga harus terus dijaga dari potensi penyimpangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, menekankan bahwa MoU ini adalah instrumen penting dalam mendukung kinerja perusahaan, khususnya dalam penegakan aturan.

Baca Juga:  Sopir Truk Tewas Gantung Diri di Tol Semarang-Solo, Diduga Murni Bunuh Diri

“Jika ada pihak yang melanggar aturan meski sudah diingatkan, silakan laporkan kepada kami. Kami siap membantu agar aturan tetap ditegakkan,” ujarnya.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, Perumda Surya Sembada optimistis dapat memberikan layanan air minum yang tidak hanya berkualitas dan berkelanjutan, tetapi juga terlindungi secara hukum demi kepentingan masyarakat Kota Surabaya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!