Petugas Lapas Semarang Gagalkan Penyeludupan 396 Butir Pil Koplo Dalam Vagina

 

Barang bukti pil koplo yang diselundupkan

Semarang,BeritaGlobal.net – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 396 butir pil koplo dari salah seorang pengunjung, Kamis (18/08).

Pil Koplo tersebut diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat kontrasepsi (kondom) yang kemudian dimasukkan ke dalam vagina dan ditutup dengan pembalut. Rencananya barang tersebut akan dikirimkan ke salah seorang narapidana di Lapas Semarang. 

Baca Juga:  Polres Sampang Bongkar Jaringan Narkoba, Narapidana Lapas Diduga Jadi Pengendali

Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji, mengatakan upaya penggagalan penyelundupan barang terlarang tersebut bermula saat pengunjung (Devi) hendak mengunjungi narapidana (SDK). Setelah melewati penggeledahan badan, petugas lapas Mamik Kartika dan Hanifa memeriksa badan Devi. Karena gelagat yang mencurigakan, akhirnya saat diperiksa ditemukan adanya bungkusan mencurigakan di vagina perempuan tersebut.

Baca Juga:  Modus Cantik Tipu Ojol: Wanita Asal Surakarta Gunakan Order Kosmetik Fiktif di Madiun

“Saat dilakukan pengecekan badan, pelaku mengaku sedang haid sehingga dia pakai pembalut. Namun saat diperiksa kedapatan bungkusan yang terselip di dalam vagina pengunjung yang dibalutkan alat kontrasepsi,” ujar Tri Saptono.

Dengan kejadian tersebut, petugas melaporkan temuan tersebut kepada koordinator layanan kunjungan. Tersangka (Devi) beserta narapidana (SDK), diamankan petugas untuk dimintai keterangan.

Baca Juga:  Waspada! Seorang Bocah di Salatiga Diduga Jadi Korban Penculikan
Pelaku penyelundupan.

Upaya penyelundupan dilakukan pukul 10.30 WIB atau menjelang waktu pendaftaran kunjungan akan ditutup.

“Modusnya dengan menyimpan ke dalam vagina untuk mengelabuhi petugas. Namun aksinya gagal karena petugas penggeledahan badan jeli dengan memeriksa seluruh badan hingga daerah sensitif,” ungkap Kalapas.

Selanjutnya Kalapas berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Ngaliyan dan menyerahkan barang bukti guna pemeriksaan lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!