Polda Jateng Ungkap Kasus Pornografi, Irjen Pol Ahmad Luthfi: Polri Akan Lindungi Anak-Anak

Laporan: Andy S

SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM | Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2024 yang jatuh pada 23 Juli, Ditreskrimsus Polda Jateng menggelar konferensi pers mengenai tindak pidana pornografi melalui grup pesan instan. Pelaku berinisial RS (30), warga Kabupaten Kebumen, ditangkap beserta sejumlah barang bukti terkait penyebaran konten-konten pornografi.

Kasus ini diungkap oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Dwi Subagio di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya Banyumanik, Kota Semarang, pada Selasa (23/7/2024) pagi. Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya penyebaran video pornografi anak-anak.

“Laporan masyarakat kita tindak lanjuti dengan penelusuran di media sosial. Hasil penelusuran dari Tim Siber menemukan satu akun Facebook dengan nama ‘Pemersatu Bangsa’ yang mengarah pada pelaku berinisial RS,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Pelaku RS menggunakan modus operandi dengan mengarahkan calon pembeli konten video asusila untuk bergabung menjadi anggota grup Telegram serta memberikan teknis pembayarannya. Para calon anggota grup kemudian dibagi menjadi beberapa kategori sesuai kebutuhan calon pembeli, mulai dari Rp100 ribu untuk konten asusila dewasa hingga Rp300 ribu untuk konten asusila anak di bawah umur.

Baca Juga:  Polda Jateng Pastikan Tahanan Rutan Gunakan Hak Pilih pada Pemilu 2024

“Pelaku menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2023, mendapatkan omzet dari penjualan konten video porno sebanyak Rp12 juta per bulan. Dia tidak punya pekerjaan lain, hanya mencari dan mengunduh konten video asusila serta menyebarkannya,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

Pelaku RS mengaku telah melakukan penjualan konten pornografi sejak tahun 2023. Dia menyebutkan bahwa konten-konten pornografi yang dijual bukan hasil produksinya tetapi merupakan video unduhan dari internet.

“Saya awalnya melihat dari grup lain dan kemudian ikut-ikutan. Untuk pendapatan makan sehari-hari. Sebulan bisa dapat Rp12 juta. Saya tiap hari unduh dari Telegram,” ucap RS.

Dirreskrimsus Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan smartphone dan media sosial. Teknologi yang berkembang pesat hendaknya digunakan secara positif, seperti mendekatkan silaturahmi dan memudahkan komunikasi serta aktivitas sosial.

Baca Juga:  Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, Ketua YKB Jatim Ny. Ade Imam Sugianto Kunjungi TK Kemala Bhayangkari 23 Lumajang

“Kami imbau masyarakat lebih bijak, teknologi yang ada di smartphone agar tidak disalahgunakan. Lebih baik digunakan merekam momen kebahagiaan dan kebersamaan dengan keluarga atau kerabat daripada membuat video asusila. Ancaman hukuman berat menanti bagi para pelaku pembuat dan penyebar konten video asusila,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku RS kini meringkuk di sel tahanan Polda Jateng untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 serta UU tentang Pornografi Anak dengan pasal 4 ayat 1 dan pasal 29. Ancaman pidana yang dihadapi minimal 6 bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Dalam keterangan terpisah, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan seksual adalah bagian dari upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi. Dirinya juga turut menyampaikan pesan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.

Baca Juga:  Plt. Bupati Sidoarjo Dukung Peran IWAPI dalam Memajukan Pengusaha Perempuan, Dorong Inovasi dan Kolaborasi

“Kami terus berupaya melindungi anak-anak kita dari ancaman kejahatan seksual,” ungkap Kapolda. “Anak-anak adalah harapan masa depan kita. Tugas kita bersama untuk melindungi mereka dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak kita. Mari kita gunakan teknologi dengan bijak dan membangun lingkungan yang positif bagi generasi penerus bangsa,” pungkas Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Dengan penangkapan ini, Polda Jateng menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak dan menjaga moral serta keamanan masyarakat. Peringatan Hari Anak Nasional tahun ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan semua pihak tentang tanggung jawab bersama dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!