Polda Jatim Berhasil Amankan Dua Tersangka Spesialis Curanmor Rumah Kos

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Tim Unit IV Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus dua terduga pelaku curanmor spesialis rumah kost.

Dua terduga pelaku ini kerap beraksi di kawasan Sepanjang dan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:  Langkah Damai Menuju Borobudur: Kapolres Semarang Turun Langsung Kawal Bhiksu Thudong

Kabidhumas Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto melalui Kaur Penum Subid Penmas,Kompol Yanuar Rizal Ardhianto mengatakan berawal dari viralnya rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di media sosial, Polisi berhasil meringkus kedua tersangka.

\”Aksi dua pelaku pencuri kendaraan roda dua di dua lokasi rumah kost, di kawasan Taman dan Wonoayu, Sidoarjo ini terekam CCTV,\” ujar Kompol Rizal saat konferensi pers,Kamis (26/12).

Baca Juga:  Rokok Ilegal Sebanyak 1,4 Juta Batang Berhasil Disita Pemkot Surabaya dan Bea Cukai, Negara Selamatkan Rp 1,1 Miliar

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim tersebut adalah FPL (24) pria warga Kenjeran, Surabaya dan AK (33) pria warga Semampir, Surabaya.

\”Kedua tersangka ini merupakan satu komplotan yang kerap beraksi bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi atau DPO,\” kata Kompol Rizal.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo Gencar Atasi Banjir di Jabon, Fokus pada Solusi Cepat dan Permanen

Dari penangkapan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan tiga sepeda motor, tiga BPKB dan STNK sepeda motor, rekaman CCTV dan baju saat digunakan melakukan aksi pencurian.

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bujti berupa gembok dan alat-alat untuk membuat kunci pembuka gembok dan motor.

Baca Juga:  Penganiayaan Brutal Berujung Maut: EP Ditangkap Setelah Buron, Kabur ke Rumah Teman di Kediri

Kompol Yanuar Rizal Ardianto mengatakan, sindikat pelaku ini selain berakasi di TKP yang viral di Sidoarjo, juga pernah beraksi di Surabaya.

\”Komplotan ini juga pernah beraksi di 2 TKP yang ada di Kenjeran Surabaya,\” kata Kompol Rizal.

Baca Juga:  Kapolres Pasuruan Salurkan Zakat Fitrah: 50 Kg Beras untuk Tukang Becak dan Anak Yatim

Para pelaku yang lain atau DPO dalam proses pengejaran,\” kata Rizal

Pada kesenpatan yang sama, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan tersangka berinisial FPL alias P (24), UD (DPO), dan RK (DPO), berperan sebagai eksekutor sekaligus mengendarai motor hasil curian.

Baca Juga:  Panduan Sistem Pajak Terbaru Indonesia: NIK, NPWP 16-Digit dan NITKU Dijelaskan

\”Mereka mendapat bagian Rp 1 juta dari hasil penjualan motor curian itu,\” kata AKBP Jumhur.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ini mengungkapkan, untuk tersangka DN als KR (DPO) berperan sebagai joki motor, penyedia sarana sekaligus mengawasi aksi pencurian dengan pemberatan tersebut.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Raih Penghargaan Ombudsman RI untuk Kedua Kalinya

\”Dalam kasus ini tersangka AG (DPO) berperan paling dominan,\” jelas AKBP Jumhur.

Dikatakan oleh AKBP Jumhur bahwa tersangka AG (DPO) berperan membobol gembok pagar rumah kost di Wage, Sidoarjo, serta pemilik kunci T dan L.

\”Komplotan ini spesialis pecuri kos-kosan,\” terang AKBP Jumhur.

Baca Juga:  Deklarasi dan Gebyar ‘Batu Bara Bersih Narkoba’ Berlangsung Sanggat Meriah di Lima Puluh

Lebih lanjut, AKBP Jumhur juga mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, sekitar pukul 00.00 WIB,para pelaku berangkat dari rumah kos tersangka yang saat ini DPO inisial A,.

\”Usai barang curian itu terjual, masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar Rp 1.5 juta\” kata AKBP Jumhur.

Baca Juga:  Membangun Harmoni di Balik Jeruji: Sarasehan ‘Sapa Ceria’ di Rutan Salatiga Perkuat Kebersamaan

Akibat aksinya itu, para spesialis curanmor di rumah kos dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP.

\”Seluruh tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun\’\” pungkas AKBP Jumhur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!