Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Tim Unit IV Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus dua terduga pelaku curanmor spesialis rumah kost.

Dua terduga pelaku ini kerap beraksi di kawasan Sepanjang dan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga:  WFH Beda Hari? Fraksi PKS Jatim Minta Tetap Profesional dan Produktif

Kabidhumas Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto melalui Kaur Penum Subid Penmas,Kompol Yanuar Rizal Ardhianto mengatakan berawal dari viralnya rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) di media sosial, Polisi berhasil meringkus kedua tersangka.

\”Aksi dua pelaku pencuri kendaraan roda dua di dua lokasi rumah kost, di kawasan Taman dan Wonoayu, Sidoarjo ini terekam CCTV,\” ujar Kompol Rizal saat konferensi pers,Kamis (26/12).

Baca Juga:  Sentuhan Kepedulian di Balik Jeruji: Lapas Narkotika Pematangsiantar Salurkan 50 Paket Sembako untuk Warga Sekitar

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim tersebut adalah FPL (24) pria warga Kenjeran, Surabaya dan AK (33) pria warga Semampir, Surabaya.

\”Kedua tersangka ini merupakan satu komplotan yang kerap beraksi bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi atau DPO,\” kata Kompol Rizal.

Baca Juga:  Satresnarkoba Samarinda Ciduk Pengedar Sabu di Perumahan Elit, Barang Bukti 20,25 Gram Diamankan 

Dari penangkapan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan tiga sepeda motor, tiga BPKB dan STNK sepeda motor, rekaman CCTV dan baju saat digunakan melakukan aksi pencurian.

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bujti berupa gembok dan alat-alat untuk membuat kunci pembuka gembok dan motor.

Baca Juga:  Polwan Polres Pamekasan Gelar Aksi Sosial dan Kerja Bakti Sambut HUT ke-76

Kompol Yanuar Rizal Ardianto mengatakan, sindikat pelaku ini selain berakasi di TKP yang viral di Sidoarjo, juga pernah beraksi di Surabaya.

\”Komplotan ini juga pernah beraksi di 2 TKP yang ada di Kenjeran Surabaya,\” kata Kompol Rizal.

Baca Juga:  Diduga Melakukan Pemerasan, Tiga Orang Mengaku Wartawan Diciduk Polisi Di Blora

Para pelaku yang lain atau DPO dalam proses pengejaran,\” kata Rizal

Pada kesenpatan yang sama, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan tersangka berinisial FPL alias P (24), UD (DPO), dan RK (DPO), berperan sebagai eksekutor sekaligus mengendarai motor hasil curian.

Baca Juga:  Ramadan Penuh Berkah, Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi Ajak Warga Jaga Kerukunan

\”Mereka mendapat bagian Rp 1 juta dari hasil penjualan motor curian itu,\” kata AKBP Jumhur.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ini mengungkapkan, untuk tersangka DN als KR (DPO) berperan sebagai joki motor, penyedia sarana sekaligus mengawasi aksi pencurian dengan pemberatan tersebut.

Baca Juga:  Keren! Di Jalan Patimura Salatiga Bakal Ada Exit Tol

\”Dalam kasus ini tersangka AG (DPO) berperan paling dominan,\” jelas AKBP Jumhur.

Dikatakan oleh AKBP Jumhur bahwa tersangka AG (DPO) berperan membobol gembok pagar rumah kost di Wage, Sidoarjo, serta pemilik kunci T dan L.

\”Komplotan ini spesialis pecuri kos-kosan,\” terang AKBP Jumhur.

Baca Juga:  27 Ton Beras Ludes dalam Dua Hari, Bazar Murah Polres Lamongan Diserbu Warga

Lebih lanjut, AKBP Jumhur juga mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, sekitar pukul 00.00 WIB,para pelaku berangkat dari rumah kos tersangka yang saat ini DPO inisial A,.

\”Usai barang curian itu terjual, masing-masing pelaku mendapat bagian sebesar Rp 1.5 juta\” kata AKBP Jumhur.

Baca Juga:  AKBP Herdiawan Arifianto, Sosok Tangguh di Balik Ketertiban Surabaya

Akibat aksinya itu, para spesialis curanmor di rumah kos dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP.

\”Seluruh tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun\’\” pungkas AKBP Jumhur. (*)