Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Oplosan LPG di Malang, Empat Tersangka Ditangkap
Laporan: Ninis Indrawati
MALANG | SUARAGLOBAL.COM — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menggerebek praktik ilegal pengoplosan gas elpiji (LPG) di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Penggerebekan tersebut membongkar aktivitas terorganisir sindikat pengoplos LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram. Empat orang pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah RH (pemilik usaha sekaligus pemodal), serta PY, TL, dan RN yang berperan sebagai operator pemindahan isi gas.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan di kawasan Ngantang. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap para pelaku saat sedang menjalankan aktivitas pengoplosan,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah ratusan tabung gas dalam berbagai ukuran, alat suntik khusus yang digunakan untuk memindahkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi, serta satu unit mobil pick-up yang dipakai untuk mendistribusikan hasil oplosan.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardhono, menjelaskan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih empat bulan dengan modus operandi yang cukup sistematis. Dalam sehari, mereka mampu memproduksi hingga 50 tabung LPG oplosan yang kemudian dijual ke pasaran dengan keuntungan yang cukup besar.
“Keuntungan bersih dari setiap tabung mencapai sekitar Rp100 ribu. Jika dikalkulasikan, dalam empat bulan sindikat ini telah meraup hasil penjualan mencapai Rp384 juta. Namun, di sisi lain, praktik ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp228 juta,” terang AKBP Lintar.
Menurut pengakuan para pelaku, LPG subsidi 3 kg dibeli dari sejumlah pengecer di wilayah Jombang dan Malang. Setelah dikumpulkan, isi tabung tersebut disuntik ke dalam tabung 12 kg, disegel ulang, dan ditimbang ulang agar menyerupai tabung asli, sebelum akhirnya dipasarkan.
Polda Jatim menegaskan bahwa keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur harga murah dari sumber tidak resmi, karena selain melanggar hukum, isi tabung LPG oplosan dapat membahayakan keselamatan pengguna.
“Pemerintah mengalokasikan LPG 3 kg bersubsidi khusus untuk masyarakat ekonomi lemah. Penyalahgunaan seperti ini jelas melanggar asas keadilan sosial dan bisa mengganggu sistem distribusi energi nasional,” tegas Kombes Pol Jules.
Polda Jatim berkomitmen untuk terus membongkar jaringan distribusi LPG ilegal lainnya serta mengajak masyarakat turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)
Tinggalkan Balasan