Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Perampokan Minimarket, Dua Pelaku Dan Barang Bukti Diamankan
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Teror bersenjata di jaringan minimarket lintas kabupaten akhirnya terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat perampok bersenjata yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Jatim. Dua pelaku utama diringkus, sementara dua lainnya kini diburu polisi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkap, pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama jajaran Polres di empat kabupaten tempat para pelaku beraksi.
“Dari empat laporan polisi di Magetan, Nganjuk, Lamongan, dan Tuban, kami berhasil mengamankan dua tersangka utama. Dua lainnya masih dalam pengejaran,” tegas Kombes Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (6/11/2025).
Aksi Beruntun Empat Hari, Sasar Minimarket Sepi
Hasil penyelidikan menunjukkan, sindikat ini bergerak cepat dan brutal. Mereka melancarkan empat aksi beruntun dalam empat hari, dengan target utama minimarket yang sepi penjaga.
Aksi pertama terjadi 4 September 2025 di minimarket di Jalan Raya Solo, Kecamatan Maospati, Magetan, disusul serangan kedua di Desa Paron, Kecamatan Bagor, Nganjuk pada hari yang sama.
Dua hari berselang, 7 September, kelompok ini kembali beraksi di Jalan Raya Babat, Lamongan, dan sehari kemudian menutup aksinya di Jalan Mata Dinata, Tuban.
“Pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis pen gun dan dua bilah golok untuk menakuti karyawan. Mereka mengambil uang dari laci kasir, brankas, hingga rokok dalam jumlah besar,” beber Kombes Abast.
Polisi menyebut, kelompok ini selalu berpindah dengan mobil sewaan dan mampu beraksi di dua hingga tiga lokasi dalam satu hari.
Pelaku Lintas Provinsi, Asal Jawa Barat dan Jawa Tengah
Dua tersangka yang ditangkap yakni SD alias Ameng (43), warga Cirebon, Jawa Barat, dan HK (34), warga Demak, Jawa Tengah. Dua rekan mereka, berinisial I dan T, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Arbaridi Jumhur mengungkap, salah satu pelaku dikenal lihai merakit senjata api.
“Pen gun yang mereka gunakan adalah hasil rakitan sendiri. Tersangka belajar secara otodidak saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” ungkap Arbaridi.
Sindikat ini disebut sebagai kelompok kriminal asal Jawa Barat, dengan anggota yang tersebar di Depok, Serengseng Sawah, dan Bogor. Mereka menargetkan minimarket waralaba seperti Alfamart dan Indomaret di berbagai daerah, terutama saat situasi sepi dan hanya dua karyawan yang berjaga.
Raup Puluhan Juta per Aksi, Jejak Sampai Jawa Tengah
Dari hasil pemeriksaan, setiap kali beraksi komplotan ini mampu menggasak uang tunai antara Rp20 juta hingga Rp40 juta, belum termasuk hasil penjualan rokok curian.
“Selain di Jawa Timur, mereka juga sudah dua kali beraksi di wilayah Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah,” tambah Arbaridi.
Barang bukti yang disita antara lain mobil sewaan, dua bilah golok, dua tas, lakban merah, dan buku BPKB kendaraan. Sedangkan senjata rakitan dibuang pelaku usai beraksi untuk menghilangkan jejak.
Dijerat Pasal 365 KUHP, Polisi Terus Buru Dua DPO
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polda Jatim kini memburu dua pelaku lain yang masih kabur. Polisi juga mengingatkan para pengelola minimarket agar memperketat keamanan, terutama saat jam rawan malam hari.
“Kami imbau masyarakat ikut berperan aktif. Laporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat usaha,” tutup Kombes Jules dengan nada tegas. (*)


Tinggalkan Balasan