Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 4 Kurir Dibekuk dengan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara asal Malaysia. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat tersangka bersama barang bukti berupa 9 kilogram sabu dan 5.814 butir ekstasi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dirresnarkoba Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan pada Rabu (21/5/2025) bahwa keempat tersangka yang diamankan merupakan warga Jawa Timur, masing-masing berinisial MAY (37) asal Tulangan Sidoarjo, KF (36) dari Panceng Gresik, HAR (56) asal Dupak, Surabaya, dan MH (28) dari Tumpang, Kabupaten Malang.

“Kasus ini merupakan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi. Keempat tersangka menerima, menjadi perantara jual beli, menyerahkan, hingga menyimpan narkotika secara melawan hukum,” ungkap Kombes Jules.

Baca Juga:  Evakuasi di Lereng Gunung Saeng: Team Gabungan Berhasil Temukan Jenazah Pendaki Muda Asal Jember

Peran Tersangka dan Kronologi Penangkapan

MAY (37), ditangkap di kamar kosnya di Desa Modong, Tulangan, Sidoarjo, pada Senin, 10 Februari 2025 sekitar pukul 07.45 WIB. MAY berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu dari tersangka A yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia berkomunikasi dengan A melalui aplikasi WhatsApp. Modusnya, barang disimpan dalam ransel hitam dan diletakkan di semak-semak di Jalan Raya Ketimang, Wonoayu, Sidoarjo. Dalam penggerebekan, ditemukan sabu seberat 3.119,5 gram dan 5.514 butir ekstasi seberat 2.518,71 gram. MAY mengaku telah menjadi kurir sebanyak enam kali dari akhir November 2024 hingga Januari 2025 dan menerima bayaran Rp30 juta serta menggunakan sabu secara pribadi.

Baca Juga:  Muh. Haris Apresiasi Putusan MK: DPRD dan Pilkada Digelar Terpisah, Kesempatan Emas Kenali Pemimpin Daerah

KF (36), diamankan di sebuah warung kopi di Kecamatan Panceng, Gresik, pada Sabtu, 3 Mei 2025 pukul 13.30 WIB. Ia menjadi perantara atas perintah M (DPO) yang mengirim sabu dari Malaysia menggunakan ekspedisi udara dan disembunyikan dalam shockbreaker motor. Paket dengan nama penerima fiktif itu kemudian diranjau di sebuah kamar hotel di Paciran, Lamongan. KF telah menerima dan mengedarkan sabu sebanyak 10 kali sejak Februari 2024, dengan imbalan Rp6 juta setiap pengiriman.

HAR (56), ditangkap di kamar kos di Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Jumat, 9 Mei 2025 pukul 22.00 WIB. Ia membeli sabu dari anak buah IRL (DPO) seharga Rp3 juta untuk 5 gram sabu, lalu menjualnya kembali secara eceran.

Baca Juga:  Sidoarjo School Fest IV: Wabup Mimik Dorong Siswa SMK Jadi Generasi Siap Kerja dan Inovatif

MH (28), diringkus di rumahnya di Dusun Glanggang, Desa Slamet, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada Kamis, 8 Mei 2025 pukul 21.00 WIB. Ia menerima sabu dari A (DPO) di daerah Banyu Urip, Surabaya, yang awalnya berupa tiga bungkus plastik klip berisi 300 gram sabu. Sabu tersebut diedarkan kembali dengan modus ranjau di sejumlah lokasi di Surabaya. MH mengaku telah menjalankan peran ini sejak April 2025 hingga Mei 2025 dengan bayaran uang tunai dan sabu untuk dikonsumsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!