Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli Konten Pornografi Anak, Pelaku Raub Jutaan Rupiah
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap praktik terlarang jual beli konten pornografi anak yang dijalankan secara daring oleh seorang pria berinisial ASF. Pria asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Bangka Belitung ini diketahui telah menjalankan bisnis gelap tersebut sejak pertengahan tahun 2023 dan meraup keuntungan ratusan juta rupiah, (14/06/25).
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pengungkapan ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh tim Subdit Siber. ASF diketahui mengoperasikan akun Instagram dengan nama pengguna @OrangTuaNakalComunity untuk memikat calon pelanggan. Melalui akun tersebut, ia mengarahkan pengikutnya ke kanal Telegram dan aplikasi pesan instan lainnya, di mana konten eksplisit berkategori pornografi anak diperjualbelikan secara tertutup.
Setiap anggota kanal diwajibkan membayar sebesar Rp 500 ribu untuk mendapat akses. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa ASF mengelola sedikitnya 15 kanal Telegram dan satu grup di aplikasi Potatochat dengan jumlah anggota aktif mencapai 1.100 orang. Dalam kanal tersebut, ditemukan sekitar 2.500 video bermuatan pornografi anak, yang sebagian besar berasal dari luar negeri.
“Selama dua tahun menjalankan aktivitas ilegal ini, tersangka memperoleh keuntungan bersih sekitar Rp 240 juta. Sementara itu, dana yang berhasil dikumpulkan dari seluruh anggota mencapai kurang lebih Rp 550 juta,” jelas Kombes Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim.
ASF kini ditahan dan akan diproses secara hukum dengan jeratan pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.
Polda Jatim menegaskan bahwa kasus ini merupakan bukti nyata dari bahaya eksploitasi seksual terhadap anak yang dilakukan melalui media digital. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap konten yang beredar secara daring, serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan ke aparat kepolisian.
“Pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak, khususnya di ranah digital, menjadi komitmen utama kami. Ini adalah bentuk perlindungan nyata terhadap generasi masa depan bangsa,” tegas Kombes Jules.
Polda Jatim juga bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk memberikan pendampingan dan edukasi digital kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa di kemudian hari. (*)
Tinggalkan Balasan