Polda Jatim Kembalikan 39 Buku Sitaan, Tegaskan Komitmen Hukum yang Adil dan Proporsional

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi hukum. Sebanyak 39 buku yang sebelumnya diamankan dari para tersangka kerusuhan akhirnya diserahkan kembali setelah dipastikan tidak memiliki relevansi dengan perkara pidana yang sedang ditangani.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengembalian tersebut dilakukan pada Senin (29/9/2025) sesuai dengan Pasal 46 ayat 1 huruf a KUHAP, yang menyebutkan barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga:  Amankan Lingkungan Rutan, Rutan Surabaya Gandeng TNI dan Polri untuk Razia Blok Hunian

“Sesuai ketentuan hukum, barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan. Karena itu, penyidik mengembalikan seluruh buku yang sempat diamankan,” tegas Jules.

Rincian Pengembalian Buku

Dari hasil analisis penyidik, buku-buku tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana. Rincian pengembaliannya adalah sebagai berikut:

21 buku dikembalikan kepada MF alias P

5 buku dikembalikan kepada AR

2 buku dikembalikan kepada AFY

11 buku dikembalikan kepada GLM

Tahap Penyitaan dan Evaluasi

Jules menjelaskan, pada tahap awal penyidikan, seluruh barang yang dianggap berpotensi terkait tindak pidana dapat disita. Hal ini sesuai dengan Pasal 39 ayat 1 huruf e KUHAP, yang mengatur penyitaan barang bukti dalam rangka penyidikan.

Baca Juga:  Teka-Teki Jenazah di Kalibeji Terpecahkan: Lansia Pikun Asal Banyubiru Ditemukan Tak Bernyawa di Sumur Tua, Ini Jelasnya

Namun setelah dilakukan evaluasi secara menyeluruh, penyidik menyimpulkan bahwa buku-buku yang diamankan tersebut tidak berhubungan langsung dengan perkara.

“Dalam penyidikan, penyidik wajib menilai setiap barang yang berpotensi terkait tindak pidana. Setelah diteliti lebih lanjut, buku-buku itu dipastikan tidak ada kaitannya sehingga dikembalikan kepada pihak yang berhak,” jelas Jules.

Komitmen Penegakan Hukum Berkeadilan

Polda Jatim menegaskan, dengan pengembalian seluruh buku sitaan ini, tidak ada lagi barang bukti berupa buku yang masih tertahan di kepolisian. Semua telah diserahkan kembali kepada pemilik maupun keluarganya.

Baca Juga:  Exit Meeting: BPK Soroti Laporan Keuangan Kemenkumham

“Hari ini, seluruh buku sudah kembali ke tangan para pihak yang berhak. Ini bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum yang adil, transparan, dan proporsional,” pungkasnya.

Langkah Polda Jatim ini dinilai sebagai wujud nyata penerapan hukum yang tidak hanya tegas dalam penindakan, tetapi juga memastikan hak-hak pihak yang tidak berkaitan tetap terlindungi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!