Polda Jatim Klarifikasi Penangkapan Aktivis Paul: Tegaskan Proses Hukum Transparan
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memberikan klarifikasi resmi terkait penangkapan aktivis Muhammad Fakhrurrozi atau yang akrab disapa Paul. Klarifikasi ini dilakukan untuk meluruskan isu dugaan penyiksaan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang sempat mencuat di ruang publik.
Dalam konferensi pers pada Selasa (30/9/2025), Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jatim, Kombes Pol Iman Setiawan, bersama Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa seluruh prosedur hukum terhadap Paul telah dijalankan sesuai aturan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 26 September 2025. Penangkapan pada 27 September 2025 di wilayah Sleman dilakukan secara sah, disaksikan Ketua RT dan RW setempat,” ujar Kombes Iman.
Proses Penangkapan Sesuai Aturan
Dalam penjelasannya, Iman memastikan penyidik memperlihatkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan sebelum membawa Paul. Sebagai bentuk transparansi, pihak keluarga juga langsung dihubungi melalui panggilan video untuk mendapat pemberitahuan resmi.
Setelah dibawa ke Mapolda Jatim, Paul mendapat hak-haknya sebagai tersangka, termasuk pendampingan hukum. “Proses pemeriksaan dilakukan dengan didampingi pengacara dari YLBHI Surabaya. Bahkan, pemeriksaan sempat dihentikan sementara karena Paul harus menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara,” tambah Iman.
Ia menegaskan, pemberitahuan status tersangka kepada keluarga tidak hanya disampaikan lisan, tetapi juga disertai bukti tanda terima pemberitahuan yang dilampirkan dalam berkas penyidikan.
Bantahan Dugaan Penyiksaan dan Penutupan Akses
Isu mengenai dugaan kekerasan dalam pengamanan aksi unjuk rasa di Surabaya pada akhir Agustus 2025 juga dibantah Polda Jatim. Menurut data resmi, selama 29–31 Agustus terdapat 320 orang diamankan, terdiri atas 121 orang dewasa dan 199 anak-anak. Dari jumlah tersebut, 282 orang dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan singkat, sedangkan 38 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pidana berbeda.
“Proses pemulangan dilakukan secara terbuka, dihadiri Wakil Gubernur Emil Dardak, pihak keluarga, dan perwakilan LBH. Jadi tidak benar jika ada tuduhan penghalangan akses maupun penyiksaan,” tegas Iman.
Komitmen Transparansi Polri
Sebagai langkah menjaga kepercayaan publik, Polda Jatim menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi. Dalam pertemuan dengan awak media, Bidpropam dan Bidhumas membuka ruang kontrol eksternal dengan melibatkan media serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Kami membuka akses bagi media dan LBH untuk mengawasi jalannya proses hukum. Transparansi ini menjadi wujud akuntabilitas Polri agar masyarakat tidak termakan isu yang menyesatkan,” pungkas Kombes Iman.
Dengan klarifikasi ini, Polda Jatim berharap opini publik dapat lebih objektif dalam menilai proses hukum yang berjalan. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus memproses perkara sesuai aturan, dengan tetap menghormati hak-hak tersangka dan melibatkan fungsi kontrol eksternal dari masyarakat sipil. (*)
Tinggalkan Balasan