Polda Jatim Tindak Tegas, Pemuda Sumbar Berhasil Ditangkap di Jaksel Sebar Konten Asusila, Ini Jelasnya
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila anak yang dilakukan seorang pemuda berinisial AMA (28), asal Sumatera Barat dan berdomisili di Jakarta Selatan.
Korban dalam kasus ini adalah seorang remaja perempuan (16) asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Kasus bermula ketika keluarga korban melaporkan dugaan penyebaran konten asusila ke Polda Jatim pada awal Juli 2025.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast melalui Kompol Gandi Darma Yudhanto, memaparkan kronologi perkenalan antara pelaku dan korban yang terjadi sejak pertengahan 2024 melalui media sosial. Hubungan mereka kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp, hingga akhirnya pelaku meminta korban mengirimkan foto dan video pribadi tanpa busana.
“Awalnya korban menuruti permintaan tersebut tanpa paksaan. Namun setelah beberapa waktu, pelaku mulai menekan korban untuk terus mengirimkan konten pribadi. Ketika korban menolak, tersangka justru menyebarkan foto dan video itu melalui grup Telegram,” ujar Kompol Gandi, Jumat (15/8/2025).
Laporan resmi dari keluarga korban diterima kepolisian pada 4 Juli 2025 dan teregistrasi pada 7 Juli 2025. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan tersangka AMA.
Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Nandu Dyanata, menjelaskan bahwa motif tersangka bukanlah faktor ekonomi, melainkan dilatarbelakangi rasa cemburu.
“Hubungan mereka bisa disebut LDR (long distance relationship). Namun saat mengetahui korban dekat dengan orang lain, pelaku marah dan kecewa. Karena tidak mendapat lagi konten pribadi yang diinginkan, akhirnya dia nekat menyebarkan konten korban,” jelas AKBP Nandu.
Atas perbuatannya, AMA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp6 miliar.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan siber yang menyebarkan konten asusila, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur. “Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi generasi muda dari tindak kejahatan serupa,” pungkas Kompol Gandi. (*)
Tinggalkan Balasan