Polda Jatim Ungkap Kerusuhan 10 Kota: 997 Orang Diamankan, 315 Diproses Hukum
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) merilis hasil pengungkapan kasus kerusuhan, penjarahan, dan pembakaran fasilitas umum yang mengguncang 10 kota di wilayah hukumnya. Konferensi pers dipimpin langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto bersama Dirreskrimum Kombes Pol Widiatmoko dan Kabid Humas Kombes Pol Jules, didampingi jajaran Satreskrim serta disaksikan awak media, Kamis (18/9/2025).
Dalam pemaparannya, Kapolda Jatim menyebut sebanyak 997 orang berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, 582 orang merupakan dewasa sementara 415 lainnya masih di bawah umur. Polisi memulangkan 682 orang karena terbukti tidak terlibat langsung, sedangkan 315 orang sisanya menjalani proses hukum.
“Banyak anak di bawah umur yang terlibat. Ini menjadi pembelajaran mahal bagi kita semua agar orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak dan penggunaan media sosial,” ujar Irjen Pol Nanang.
Korban Luka dan Kerugian Mencapai Ratusan Miliar
Kerusuhan di berbagai kota ini tak hanya menimbulkan kepanikan, tetapi juga korban luka. Sebanyak 11 warga sipil sempat mendapat perawatan medis dan kini sudah dipulangkan. Di pihak aparat, 105 personel Polri dan 12 personel TNI mengalami luka akibat serangan massa berupa lemparan batu, bom molotov, dan kekerasan lain.
Kerugian materiil akibat aksi brutal tersebut ditaksir mencapai Rp256 miliar. Kerugian di tubuh Polri mencapai Rp42,24 miliar, sedangkan pemerintah daerah menanggung kerusakan hingga Rp214,13 miliar.
Empat Kota Jadi Sorotan
Dari 10 kota yang terimbas, empat wilayah menonjol dalam penindakan:
Sidoarjo
Polresta Sidoarjo mengamankan 40 orang (12 dewasa, 28 anak). Sebanyak 22 orang dipulangkan, sementara 18 diproses hukum. Aksi massa meliputi penyerangan petugas, perusakan pos polisi baru, hingga percobaan pembakaran terhadap petugas dengan bensin. Barang bukti yang diamankan antara lain 11 buku berpaham anarkisme, 42 bongkahan batu, 18 handphone, dan 9 sepeda motor.
Malang Kota
Polresta Malang Kota menangkap 61 orang (40 dewasa, 21 anak). Sebanyak 43 dipulangkan, sedangkan 18 lainnya diproses hukum. Mereka terlibat provokasi massa, pembakaran, dan perusakan pos polisi. Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk batu, bahan bakar, serta handphone yang dipakai menyebar provokasi di media sosial.
Kediri Kota
Polres Kediri Kota mengamankan 71 orang (44 dewasa, 27 anak). Dari jumlah itu, 22 orang dipulangkan dan 49 diproses hukum. Para pelaku terbukti melakukan pencurian barang di kantor DPRD, pos lalu lintas, hingga sepeda motor dinas. Beberapa tersangka juga diketahui memiliki keterkaitan dengan kelompok anarkis di Jakarta.
Jember
Polres Jember menangkap 7 orang (5 dewasa, 2 anak). Seluruhnya diproses hukum karena terbukti melakukan provokasi massa, melempar bom molotov, hingga membakar tenda di depan Polres Jember.
Jeratan Hukum Berat
Para pelaku aksi anarkis dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 187 KUHP (pembakaran)
Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan)
Pasal 212 KUHP (melawan petugas)
Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama)
UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (kepemilikan bahan peledak atau senjata)
Pasal 28 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE (provokasi melalui media sosial).
Imbauan Polda Jatim
Polda Jatim mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial, tidak mudah terprovokasi, dan segera melaporkan bila menemukan potensi gangguan keamanan.
“Kami akan kejar terus sampai sejauh mana jaringan ini bekerja. Jejak elektronik tidak bisa dihapus,” tegas Irjen Pol Nanang. (*)
Tinggalkan Balasan