Polda Jatim ungkap modus Baru Perdagangan Pekerja Migran Visa Turis Jadi Jalan Menuju Permohonan Suaka di Jerman
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri dengan modus penyalahgunaan visa kunjungan dan pengajuan suaka, (25/07/25).
Seorang pria berinisial PGS alias Y telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan saat ini tengah ditahan sejak 16 Mei 2025.
Kasus ini mencuat setelah laporan diterima dari Kepolisian RI di Jerman (melalui KBRI Berlin) pada 17 Februari 2025, yang mencurigai keberadaan beberapa warga negara Indonesia di Jerman dengan status tinggal tak sesuai peruntukan visa. Kombes pol Jules Abraham Abast menjelaskan modus tersangka yaitu,
Korban Dijanjikan Pekerjaan Lewat Jalur ‘Cepat’
Tersangka PGS tidak memiliki izin resmi sebagai penyalur tenaga kerja, namun menawarkan jasa pemberangkatan ke Eropa dengan iming-iming pekerjaan tetap dan penghasilan besar.
Para korban diarahkan untuk menggunakan visa turis, lalu setelah tiba di Jerman, mereka disarankan untuk mengajukan permohonan suaka agar bisa tinggal lebih lama sambil menunggu peluang kerja.
Tiga korban awal yang teridentifikasi adalah WA, TW, dan PCY — satu pria dan dua perempuan. Mereka diberangkatkan pada pertengahan hingga akhir 2024 jelas
Masing-masing korban membayar antara Rp23 juta hingga Rp40 juta untuk biaya pemberangkatan. Semua proses administrasi visa ditangani oleh jaringan tersangka, termasuk pengurusan dokumen di VFS Global Denpasar.
Rekayasa Alasan Suaka: KDRT, Ditelantarkan, dan Pacar Bermasalah
Setibanya di Jerman, korban diarahkan untuk datang ke kantor pengungsi dan mengisi formulir permohonan suaka. Mereka diminta menyampaikan berbagai alasan emosional sebagai dasar perlindungan, seperti kekerasan dalam rumah tangga, ditinggalkan saat ikut tur Eropa, atau merasa tidak aman karena tekanan dari pasangan.
Namun setelah diselidiki, alasan tersebut diketahui direkayasa agar dapat memperoleh izin tinggal sementara. Sementara proses pengajuan suaka sedang berlangsung, para korban sudah mendapatkan tempat tinggal, makanan, serta tunjangan sekitar 397 Euro per bulan dari pemerintah Jerman.
12 Orang Jadi Korban, 9 Masih di Jerman, 3 di Spanyol
Dari hasil penyidikan lanjutan, ditemukan bahwa total 12 WNI telah diberangkatkan oleh tersangka. Sembilan di antaranya masih berada di Jerman, termasuk tiga korban awal, sementara tiga lainnya kini berada di Spanyol.
Barang bukti yang telah disita dari tersangka antara lain.
1.Satu unit HP Infinix putih
KTP atas nama tersangka
Dua kartu ATM BCA
Legalisir rekening koran
Tiket pesawat, paspor, dan dokumen dari VFS Global
Tablet Redmi milik saksi lain
Ancaman Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik penempatan tenaga kerja, serta edukasi bagi masyarakat tentang risiko menggunakan jalur ilegal.
Sementara itu,Kanit II Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Ruth Yeni menyatakan bahwa KBRI di Berlin menegaskan para korban mengaku ingin memperbaiki taraf hidup, namun tak menyadari bahwa jalur yang mereka tempuh tergolong ilegal dan rawan eksploitasi. (*)
Tinggalkan Balasan