Polda Jatim Usut Tuntas Kasus Penggelapan Libatkan Terlapor Veronica, Ini Jelasnya

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur di bawah komando AKBP Ali Purnomo bergerak cepat dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Langkah hukum ini diambil berdasarkan dua laporan polisi yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/532/IV/2025/SPKT/Polda Jatim tertanggal 21 April 2025, dilayangkan oleh pelapor atas nama Dimas Sheva Prayoga. Laporan kedua menyusul sehari kemudian dengan nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/Polda Jatim tertanggal 22 April 2025, dilaporkan oleh A. Sasmitha Putri bersama beberapa korban lainnya.

Baca Juga:  GM FKPPI Siap Perkuat Peran Strategis di Jawa Timur, Kapolda Jatim Beri Apresiasi Tinggi

Dalam kasus ini, terlapor utama adalah Veronica Adinda Angelita bersama sejumlah pihak lainnya yang disebut sebagai pemilik atau pengelola UD Sentoso Seal. Dugaan kuat bahwa Veronica dan rekan-rekannya telah melakukan penggelapan terhadap 11 lembar ijazah asli jenjang SMA/SMK milik mantan karyawan perusahaan tersebut.

“Modusnya adalah penguasaan ijazah-ijazah tersebut tanpa dasar hukum yang sah, yang dilakukan oleh Saudari Veronica Adinda Angelita, dkk, selaku pemilik UD Sentoso Seal,” ungkap AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, pada Jumat (23/5/2025).

Penyidikan terus bergulir intensif. Hingga Jumat tersebut, sebanyak 23 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik untuk mengungkap lebih dalam praktik dugaan penggelapan dokumen penting ini. Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan langsung dengan kasus.

Baca Juga:  Polres Mojokerto Kota Ungkap TPPU Senilai Rp2 Miliar, Jadi Percontohan di Jawa Timur

Adapun barang bukti yang disita meliputi:

9 lembar surat tanda terima ijazah yang menggunakan kop resmi UD Sentoso Seal,

14 lembar fotokopi ijazah milik para korban,

1 lembar surat pernyataan yang diperoleh dari saksi atas nama Rangga Putra Santoso,

2 lembar rekening koran milik saksi atas nama Dewi Indah Sari.

Tak hanya dokumen, penyidik juga menyita lima unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan komunikasi atau transaksi dalam kasus ini. Di antaranya adalah:

Satu unit Oppo Find N3 dengan IMEI1: 8607160601… dan IMEI2: 860716060191947 serta kartu SIM XL AXIATA 081702… milik Jan Hwa Diana,

Baca Juga:  Salatiga Kebut Pembangunan Taman Wisata Religi, Suntikan Dana Rp5,4 Miliar Dari Pemprov Jateng 

Satu unit Samsung Galaxy S25 Ultra dengan IMEI1: 356885320… dan IMEI2: 359047820… yang juga menggunakan kartu XL AXIATA 0878403… dan Telkomsel 08133000…, juga atas nama Jan Hwa Diana.

Penyidik Polda Jatim masih terus mendalami keterlibatan para pihak dalam kasus ini serta menelusuri kemungkinan adanya korban lain atau tindakan hukum tambahan yang perlu diambil. Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam relasi kerja, di mana dokumen penting karyawan dijadikan alat kendali yang melanggar hukum.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi memberikan keadilan bagi para korban serta memperbaiki iklim ketenagakerjaan yang beretika di Jawa Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!