Polda Jawa Timur Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Lumajang, Sopir Panther Jadi Tersangka!
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Praktik culas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan penimbunan dan penyelewengan solar bersubsidi di Kabupaten Lumajang. Satu orang pria berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dan disampaikan langsung Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (19/2/2026).
“Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM),” tegas Kombes Abast.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan solar subsidi dari tangki mobil jenis Panther ke sejumlah jurigen. Solar tersebut diduga akan dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Menerima informasi itu, petugas langsung bergerak cepat. Penyelidikan dilakukan secara undercover di sebuah SPBU di wilayah Lumajang.
Petugas mendapati satu unit mobil melakukan pengisian solar bersubsidi hingga tiga kali dalam waktu kurang dari satu jam. Aksi itu jelas menyalahi ketentuan distribusi BBM subsidi.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi memergoki seorang pria berinisial S tengah memindahkan solar dari dalam tangki mobil menggunakan mesin pompa khusus yang telah disiapkan di dalam kendaraan.
S diketahui merupakan sopir sekaligus pemilik mobil tersebut.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa polisi ke sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan solar subsidi.
Di lokasi itu, petugas menemukan:
25 jurigen berisi bio solar kapasitas 25–30 liter
10 jurigen kosong kapasitas 25 liter
Total puluhan jeriken siap edar!
Polisi pun langsung menetapkan S sebagai tersangka.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas, di antaranya:
1 unit Isuzu Panther N 1848 MW
1 unit mesin pompa pemindah solar
25 jurigen berisi bio solar
10 jurigen kosong
2 pelat nomor kendaraan (N 1364 YS dan N 1437 ZH)
3 barcode bio solar MyPertamina
1 lembar catatan pembelian
1 flashdisk berisi rekaman CCTV aktivitas pengisian BBM
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan praktik tersebut sejak tahun 2023.
Dalam sehari, S membeli solar subsidi sebanyak dua hingga tiga kali. Setiap transaksi berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Artinya, dalam sebulan potensi keuntungan ilegal yang diraup bisa mencapai puluhan juta rupiah!
“Tersangka satu orang, yang lain masih saksi,” tegas Kombes Abast.
Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius karena merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aparat tak akan mentolerir praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku yang mencoba bermain curang di sektor energi. (*)



Tinggalkan Balasan