Polemik Dusun Semilir Tak Kunjung Usai, Dugaan Pembiaran Perizinan, Elbeha Barometer Mengadu ke Presiden

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Polemik dugaan perizinan kawasan Wisata Dusun Semilir kembali memanas. Lembaga Elbeha Barometer melaporkan Bupati Semarang kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait dugaan pembiaran terhadap operasional kawasan wisata di Jalan Soekarno Hatta Nomor 49, Ngemplak, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Pengaduan itu disampaikan melalui surat bernomor 0XXI/ELBEHA-BAROMETER/I/2026. Elbeha Barometer menilai hingga kini tidak ada kejelasan hukum atas perizinan Dusun Semilir, meskipun persoalan tersebut telah lama disorot media massa, dibahas di DPRD Kabupaten Semarang dan DPRD Provinsi Jawa Tengah, serta sempat bergulir di Polda Jawa Tengah.

Ketua Umum Elbeha Barometer, G. Sri Hartono, menyebut laporan itu diajukan karena kuatnya indikasi pembiaran oleh Pemerintah Kabupaten Semarang. “Persoalan ini tidak pernah diselesaikan secara tuntas dan transparan. Akibatnya, ketidakpastian hukum terus berlangsung dan kegelisahan publik tidak pernah dijawab,” kata Sri Hartono, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga:  Beras Murah Ludes Diserbu Warga, Polres Tanjung Perak Salurkan 5 Ton di Lima Titik Strategis

Dalam surat pengaduan kepada Presiden, Elbeha Barometer memuat keterangan resmi Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang, Eko Sigit Prayogo. Eko menyatakan pihak DPU belum pernah melakukan kajian teknis konstruksi dan tidak pernah memberikan rekomendasi perizinan villa, hotel, maupun wahana permainan di kawasan Wisata Dusun Semilir.

Selain itu, kawasan wisata tersebut disebut belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen wajib yang menjadi syarat kelayakan bangunan gedung sebelum dimanfaatkan secara operasional. Ketiadaan SLF dinilai memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur perizinan.

Elbeha Barometer juga mencatat sejumlah persoalan lain, mulai dari dugaan ketidaksesuaian perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS), dugaan pelanggaran kesesuaian tata ruang dan zonasi wilayah, hingga perbedaan pernyataan antarinstansi pemerintah daerah yang mencerminkan lemahnya koordinasi dan pengawasan.

Baca Juga:  Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Polda Jatim Tebar Kepedulian Lewat Baksos dan Bakkes di Pesisir Surabaya

Pengaduan turut diperkuat aduan warga sekitar kawasan wisata. Warga mengeluhkan legalitas usaha, dampak lingkungan, serta ketidakadilan dalam penegakan aturan. Pemerintah Kabupaten Semarang dinilai pasif dan tidak memberikan kepastian hukum.

“Ketika sebuah usaha besar terus beroperasi di tengah polemik perizinan, sementara tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, wajar jika publik mencurigai adanya tarik-menarik kepentingan,” ujar Sri Hartono.

Dalam laporannya, Elbeha Barometer juga menyinggung dugaan penggunaan air tanah dalam tanpa izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Jika terbukti, praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sumber daya air.

Baca Juga:  Kasus Bank Salatiga, Teddy : Pengadilan Kethoprak

Secara hukum, Elbeha Barometer merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Melalui pengaduan itu, Elbeha Barometer meminta Presiden menginstruksikan audit hukum dan administratif menyeluruh atas perizinan Wisata Dusun Semilir, memerintahkan kementerian dan lembaga terkait untuk turun langsung, serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Pengaduan ini adalah bentuk kontrol masyarakat sipil agar negara hadir. Hukum tidak boleh dikalahkan oleh pembiaran dan kepentingan kekuasaan lokal,” kata Sri Hartono. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!