Polemik Rumah Makan Sultan Agung 79: Warga Terdampak Mengadu, Wali Kota Agustina Turun Tangan!
Laporan: Wahyu Widodo
SEMARANG | SUARAGLOBAL.COM – Setelah lebih dari setahun menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial, kisruh pembangunan rumah makan megah di Jalan Sultan Agung No. 79, Kota Semarang, kini kembali mencuat. Kali ini, perhatian publik semakin tertuju setelah Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, turun langsung menanggapi aduan warga yang mengaku terdampak akibat proyek tersebut.
Kasus ini bukan hal baru. Polemik bermula dari laporan DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah, yang menuding adanya dugaan pelanggaran izin pembangunan pada proyek seluas 2.200 meter persegi milik R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida.
“Bangunan melanggar garis sempadan dan terdapat galian basement parkir yang menyalahgunakan izin. Ada aktivitas penggalian tanah dan batuan dalam jumlah besar tanpa izin pertambangan khusus,” ungkap Yoyok, Ketua DPD LAI Jateng, dengan nada tegas.
Menurut Yoyok, pihaknya telah mengantongi bukti kuat dari Dinas PTSP dan Dinas ESDMN Jawa Tengah yang menunjukkan bahwa izin pertambangan tidak pernah diterbitkan.
“Bahwa sudah satu tahun lebih bangunan rumah makan Jalan Sultan Agung No. 79 Kota Semarang dibiarkan begitu saja oleh Dinas Penataan Ruang/Pemerintah Kota Semarang,” tulis LAI dalam laporan resminya.
Warga Terdampak: Pondasi Retak, Rumah Rusak
Tak hanya soal izin, kini proyek tersebut juga menyeret keluhan warga. Adrinata Kusuma, salah seorang warga yang rumahnya berdampingan langsung dengan bangunan itu, mengaku rumahnya mengalami kerusakan struktural akibat penggalian basement.
Bersama kuasa hukumnya, Tendy Suci Atmoko, S.H., Adrinata mengadukan langsung peristiwa tersebut kepada Wali Kota Semarang melalui audiensi resmi pada Senin (6/10/2025).
“Ya tadi kami ada audiensi dengan Ibu Wali Kota beserta beberapa kepala dinas, membahas pembangunan yang viral di TikTok itu. Klien saya rumahnya persis di samping proyek tersebut. Saat penggalian basement, pondasi rumahnya ikut terdampak,” jelas Tendy seusai pertemuan.
Tendy menuturkan, sejak 2023 pihaknya telah menyampaikan keluhan ke sejumlah instansi terkait. Namun, tidak ada langkah konkret yang dilakukan.
“Memang ada surat peringatan SP1 dan SP2, tapi bangunan tetap berdiri,” ujarnya.
Meski kecewa, Tendy mengapresiasi langkah cepat Wali Kota yang langsung memerintahkan tindak lanjut terhadap laporan warganya itu.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota karena sudah menerima dan menindaklanjuti keluhan warga. Beliau menunjuk dinas terkait untuk segera bergerak,” katanya.
Adrinata berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara damai.
“Kami hanya minta tanggung jawab dan ganti rugi atas kerusakan yang terjadi. Kalau memang mereka mau bertanggung jawab, kami siap bermediasi,” ujarnya dengan nada tenang.
Wali Kota Agustina: “Pemerintah Akan Fasilitasi Mediasi”
Menanggapi persoalan tersebut, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti memastikan bahwa Pemkot akan turun tangan langsung untuk menengahi konflik antara warga dan pihak pengembang.
“Saya minta dimediasi. Tadi saya pertemukan dengan teman-teman dari dinas. Ada dua permasalahan berbeda: satu soal penghentian, satu lagi soal aduan. Pemerintah akan memfasilitasi pertemuan untuk mencari titik temu,” ujar Agustina.
Ia juga menginstruksikan Dinas Penataan Ruang (Distaru) agar segera menindaklanjuti aspek perizinan proyek tersebut.
“Saya sudah minta Distaru untuk melakukan langkah-langkah penerusan. Apa yang harus dilakukan, itu segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Wali Kota menambahkan, langkah mediasi ini diharapkan bisa menjadi jalan tengah yang adil bagi kedua belah pihak.
“Kita ingin semuanya selesai secara baik. Warga mendapatkan keadilan, dan pihak pengembang juga memahami aturan yang berlaku,” tandas Agustina.
Pemilik Bangunan Masih Bungkam
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pemilik bangunan rumah makan Sultan Agung 79 belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan pelanggaran izin maupun keluhan dari warga sekitar.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Pemerintah Kota Semarang. Apakah proyek yang sempat viral di media sosial itu akan dihentikan, direvisi, atau tetap dilanjutkan, masih menjadi tanda tanya besar.
Satu hal pasti, sorotan warga terhadap proyek Sultan Agung 79 kini kian tajam dan bola panasnya sudah resmi berada di tangan Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti. (*)
Tinggalkan Balasan