Polemik Seleksi Perangkat Desa Sirigan Dinilai Sah secara Administratif, Pengamat Hukum Ajak Warga Sirigan Tetap Jaga Kondusivitas

Laporan: Budi Santoso

NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Polemik seleksi perangkat Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, memunculkan beragam tanggapan dari para peserta yang tidak lolos. Di tengah dinamika tersebut, pengamat hukum sekaligus Direktur Firma Hukum Samarabumi, Imam Sampurno, SH, memberikan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa proses seleksi perangkat desa tersebut pada prinsipnya telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Imam Sampurno menyampaikan bahwa dirinya telah mempelajari sejumlah dokumen resmi, termasuk dasar hukum dan kronologi pelaksanaan seleksi. Berdasarkan penelaahan tersebut, ia menilai bahwa mekanisme pengisian jabatan perangkat desa di Desa Sirigan sejalan dengan kerangka hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 47 Tahun 2015, serta Peraturan Bupati Ngawi Nomor 103 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Baca Juga:  Setetes Darah, Sejuta Makna di PLN Icon Plus

Selain itu, Imam juga menilai bahwa prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik meliputi transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi telah diupayakan oleh panitia seleksi.

“Setelah mempelajari dokumen-dokumen acuan dan kronologi seleksi, saya berkesimpulan bahwa proses pengisian jabatan perangkat desa di Sirigan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Keberatan Calon Peserta Dinilai Belum Didukung Bukti

Beberapa calon peserta yang tidak lolos sempat menyampaikan keberatan, termasuk dugaan ketidaknetralan panitia, kebocoran soal, hingga manipulasi nilai. Namun menurut Imam Sampurno, seluruh dugaan tersebut belum didukung bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga:  Truk Mitsubishi Terguling di Jembatan Banjaran, Diduga Akibat Menghindari Sepeda Motor

Ia mengingatkan bahwa dalam hukum administrasi negara, keberatan terhadap keputusan tata usaha negara (KTUN) harus dibuktikan secara konkret, bukan hanya berdasarkan asumsi atau opini belaka.

“Dalam praktik, setiap keberatan harus disertai bukti yang sah. Tanpa bukti, tuduhan hanya akan menimbulkan polemik yang tidak konstruktif,” tegasnya.

Saran Tempuh Jalur Hukum Resmi

Imam pun mendorong pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan jalur hukum formal. Ia menjelaskan bahwa para peserta dapat mengajukan keberatan kepada Bupati Ngawi selaku pejabat pembina dalam waktu 30 hari sejak pengumuman hasil seleksi, atau memilih untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Menurutnya, langkah hukum merupakan jalur yang lebih tepat dibandingkan memunculkan kegaduhan di tengah masyarakat yang berpotensi mengganggu keharmonisan warga Desa Sirigan.

Baca Juga:  Polres Bondowoso Bantu Sumur Bor dan Sembako, Ringankan Beban Warga Terdampak Kekeringan

“Proses demokrasi di tingkat desa harus tetap dijaga marwahnya. Jika ada pihak yang tidak puas, silakan buktikan di pengadilan dengan data dan fakta, bukan melalui opini publik yang dapat memecah belah,” kata Imam.

Firma Hukum Samarabumi Siap Dampingi Semua Pihak

Di akhir pernyataannya, Imam Sampurno menegaskan bahwa Firma Hukum Samarabumi bersikap independen dan siap memberikan konsultasi serta pendampingan hukum kepada siapa pun yang membutuhkan, baik pihak pemerintah desa maupun warga yang berkeberatan.

Upaya tersebut dilakukan demi memastikan kepastian hukum, keadilan, serta terciptanya iklim sosial yang kondusif di Desa Sirigan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!