Polisi Berhasil Amankan Pengecer Togel di Desa Simo 

Laporan: Ninis Indrawati

TULUNGAGUNG | SUARAGLOBAL.COM – Unit Reskrim Polsek Kedungwaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di wilayahnya.

Seorang pria berinisial I (65), warga Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru, ditangkap oleh pihak kepolisian saat tengah merekap hasil tombokan di sebuah warung kopi pada Selasa (3/12/2024) pukul 18.30 WIB.

Baca Juga:  Boyongan Ndalem Keprabon: Simbol Pengabdian Bupati Gatut Sunu Wibowo untuk Tulungagung

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang. Menurutnya, pelaku yang berusia lanjut tersebut diduga berperan sebagai pengecer dalam aktivitas perjudian togel.

“Pelaku menerima uang tombokan dari para penombok dan kemudian menyetorkannya kepada pengepul,” jelas Ipda Nanang pada Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:  Polres Ngawi Pacu Pekarangan Bergizi: Sinergi Polisi dan Warga Dorong Swasembada dari Halaman Sendiri

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 10 lembar kertas tombokan, 1 lembar catatan nomor keluaran togel, 1 buah bolpoin hitam, 1 buku rekapan, dan uang tunai sebesar Rp262.000. Barang-barang ini diduga kuat digunakan pelaku untuk menjalankan aktivitas perjudian.

Menurut penyelidikan, pelaku menjalankan modus operandi dengan cara merekap nomor tombokan yang diterima dari para penjudi.

Baca Juga:  Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Tegaskan Komitmen Antikorupsi melalui Penandatanganan Pakta Integritas 2025

Setelah itu, hasil rekapan dan uang disetorkan kepada pengepul yang bertugas mengelola sistem perjudian tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Baca Juga:  Grahadi Bergema! Doa dan Semangat Bersatu Sambut Kepemimpinan Baru

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tulungagung dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat,” tandas Ipda Nanang.

Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas perjudian di wilayahnya demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup
error: Content is protected !!