Polisi Berhasil Bongkar Perdagangan Remaja Lewat Open BO,  Pelaku Diamankan Polisi 

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Seorang pemuda asal Surabaya berinisial ABZ (22) diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah diduga memperdagangkan anak di bawah umur untuk layanan seksual secara daring (open booking online atau open BO).

Korban berinisial DKP, seorang remaja berusia 16 tahun, awalnya menjalin hubungan pertemanan dengan pelaku melalui seorang kenalan pada Maret 2025. Kedekatan itu kemudian berkembang menjadi hubungan asmara, yang ternyata hanya dijadikan kedok oleh pelaku untuk melancarkan aksi eksploitasi seksual.

“Setelah menjalin hubungan pacaran, pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim dan menjual jasa seksualnya kepada pria hidung belang,” ungkap Kompol Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, saat konferensi pers, Selasa (5/8/15).

Baca Juga:  Polres Pematangsiantar Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba: Pengedar Sabu Diringkus di Jalan Siak

ABZ diduga menawarkan korban melalui media sosial dan aplikasi pesan instan dengan tarif berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000 per transaksi. Dari setiap layanan, pelaku mengambil keuntungan pribadi sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000.

“Pelaku ini bukan hanya melakukan persetubuhan terhadap anak, tapi juga memperdagangkannya secara ekonomi. Modusnya adalah memanipulasi hubungan emosional korban,” tegas Kompol Aji.

Baca Juga:  Bangun Sinergi Hukum Berintegritas, Kapolres dan Kajari Tanjung Perak Sepakat Perkuat Kolaborasi

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti KTP pelaku dan satu unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dan promosi jasa korban.

Atas perbuatannya, ABZ dijerat dengan:

Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Pasal 2 dan Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta. Ancaman hukuman diperberat sepertiga karena korban adalah anak di bawah umur.

Baca Juga:  Sekolah Rakyat Jatim Dapat Dukungan Penuh DPRD, Rasiyo: Jangan Setengah-Setengah

Korban saat ini mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum dari pihak kepolisian dan instansi terkait.

Kompol Aji mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan remaja serta aktif mengawasi aktivitas anak di dunia maya.

“Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan terhadap anak bisa terjadi dengan modus yang halus. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!