Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Jembatan Suramadu, Korban Meninggal di Tempat

Laporan: Ninis Indrawati

BANGKALAN | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Lalu Lintas Polres Bangkalan berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pesepeda di Jembatan Suramadu. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu pagi, 13 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di KM 3.400 arah Surabaya-Madura.

Korban, Taufik Hidayat (57), warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, tewas di lokasi kejadian akibat luka serius di bagian kepala setelah ditabrak mobil bak terbuka jenis Grandmax warna putih dengan nomor polisi L-8392-NC. Mobil tersebut langsung kabur meninggalkan lokasi setelah menabrak korban.

Baca Juga:  Polres Lumajang Berhasil Bekuk Pelaku Perjudian, Amankan 11 Tersangka

Rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian dalam proses pengungkapan kasus. Dari hasil penyelidikan, pelaku yang diketahui berinisial AR (25) berhasil diamankan di kediamannya di daerah Gubeng, Surabaya, pada 19 Juli 2025.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menyatakan bahwa tersangka mengaku tertidur sesaat saat mengemudi karena kelelahan setelah mengantar barang ke wilayah Sampang. Kondisi tersebut menyebabkan hilangnya konsentrasi atau microsleep, yang berujung pada kecelakaan fatal.

“Setelah menabrak korban, AR mengaku panik dan melarikan diri tanpa memberikan bantuan. Ia juga menyampaikan penyesalan mendalam atas kejadian tersebut,” jelas AKBP Hendro dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025).

Baca Juga:  Polresta Sidoarjo Tingkatkan Patroli Laut untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem dan Kriminalitas

Atas perbuatannya, AR dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Lalu Lintas, yakni Pasal 310 ayat (4) tentang kecelakaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 312 tentang tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan kepada korban. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp87 juta.

Kepolisian juga menegaskan kembali pentingnya sikap bertanggung jawab dalam berlalu lintas. Dalam situasi kecelakaan, setiap pengemudi diwajibkan untuk berhenti, menolong korban, melapor ke polisi, dan memberikan keterangan yang jujur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga:  TNI-Polri Sampang Gelar Apel Siaga: Jaga Kondusivitas Pelantikan Presiden dan Jelang Pilkada Serentak 2024

AKBP Hendro juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga kondisi fisik sebelum berkendara dan tidak memaksakan diri saat merasa lelah atau mengantuk. Ia menambahkan bahwa kejadian ini harus menjadi peringatan serius untuk lebih memperhatikan keselamatan di jalan.

“Kami harap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama. Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi hukum, tapi demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!