Polres Pasuruan Kota Tindak Tegas Penimbun Pupuk Subsidi, 2,8 Ton Pupuk Diamankan

Laporan: Ninis Indrawati

PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM  – Polres Pasuruan Kota, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penimbunan dan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin yang diduga dilakukan di wilayah Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat pentingnya ketersediaan pupuk bersubsidi untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, sesuai dengan agenda Asta Cita Presiden Prabowo.

Baca Juga:  Rapat Tingkat Menteri Siap Amankan Nataru 2024-2025: Fokus Mobilitas dan Kesiapsiagaan Nasional

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofah SH.,MH., menyatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kelangkaan pupuk bersubsidi yang semakin sulit didapatkan oleh petani di wilayah Kecamatan Kraton.

Menanggapi informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim segera melakukan langkah penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi penyebab langkanya pupuk bersubsidi tersebut.

Baca Juga:  “Keajaiban Air Mata Wanita”: Kisah Perjuangan dan Doa yang Menggugah Jiwa

“Kelangkaan ini berdampak langsung pada produktivitas pertanian dan menimbulkan keresahan di kalangan petani yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi untuk menunjang pertanian mereka,\” ungkap Iptu Choirul, Selasa (12/11).

Selama penyelidikan, petugas mendapat informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penggilingan padi yang berlokasi di Dusun Selorentek Kulon, Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga:  Insiden di Jl. Kalipengging: Besi H Beam Jatuh Hantam Pipa, Pasokan Air Warga Terganggu

\”Gudang tersebut, yang dimiliki oleh seorang berinisial MHS, diduga digunakan sebagai tempat penimbunan pupuk bersubsidi yang seharusnya didistribusikan langsung kepada petani.” ucap Iptu Choirul.

Setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi gudang tersebut, petugas menemukan sejumlah besar pupuk bersubsidi, di antaranya 41 karung pupuk Phonska dengan berat masing-masing 50 kg dan 15 karung pupuk Urea dengan berat yang sama.

Baca Juga:  Modus Baru di Salatiga: Pesanan Fiktif Berkop Dinas, Katering Hampir Rugi Jutaan Rupiah

Saat dilakukan pemeriksaan, pemilik gudang, MHS, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin edar dan asal-usul pupuk bersubsidi tersebut.

Setelah menemukan barang bukti di gudang tersebut, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jatim langsung mengambil tindakan tegas dengan menyita seluruh pupuk bersubsidi yang ditemukan dan membawa MHS untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Reses DPRD Jatim: Fuad Benardi Ajak Warga Surabaya Cari Solusi Bersama

Dalam penyelidikan kata Iptu Choirul, petugas mendalami bagaimana MHS bisa memperoleh dan menimbun pupuk bersubsidi dalam jumlah besar tersebut.

\”Saat ini kami menelusuri jaringan distribusi ilegal yang kemungkinan terlibat dalam kasus ini,\” ujarnya.

Baca Juga:  Modus Tebusan Terbongkar! Dua Pencuri Sapi di Sampang Berhasil Ditangkap Polisi

Sementara itu Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara menyampaikan bahwa tindakan ini adalah bentuk keseriusan Polres Pasuruan Kota Polda Jatim dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya jaminan ketersediaan pupuk untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.

“Kami sangat prihatin dengan tindakan penimbunan pupuk bersubsidi ini, karena berdampak langsung pada petani yang menjadi tulang punggung sektor pangan,\” ungkapnya.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Perketat Pengamanan Kunjungan Presiden di Kongres XVIII Muslimat NU

Kapolres Pasuruan Kota menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani.

Sebagai bentuk penegakan hukum, kasus ini akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, mengingat tindakan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

Baca Juga:  Truk Tabrak Antrean di Gerbang Tol Ciawi, Dua Avanza Terbakar, Delapan Orang Meninggal, Ini Jelasnya

\”Pasal-pasal yang terkait dengan perlindungan konsumen, ketentuan peredaran barang bersubsidi, dan pelanggaran izin usaha akan menjadi dasar dalam proses hukum terhadap pelaku,\” terang AKBP Davis.

Kapolres Pasuruan Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketersediaan dan ketahanan pangan nasional.

Baca Juga:  Terobosan Baru! Sinergi Ditjenpas dan Pengadilan Agama Kupang untuk Perlindungan Pascacerai

Dalam mewujudkan program prioritas Presiden, Polres Pasuruan Kota akan meningkatkan pengawasan di lapangan, khususnya terhadap distribusi barang-barang bersubsidi yang vital bagi masyarakat, seperti pupuk dan kebutuhan pokok lainnya.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang mencoba untuk mengambil keuntungan pribadi dari barang-barang bersubsidi yang seharusnya didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan,\” tegasnya.

Baca Juga:  Polres Bondowoso Latih Kapolsek dan Bhabinkamtibmas untuk Ketahanan Pangan, Kolaborasi dengan Instansi Terkait

Dengan penindakan tegas ini, diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan kelangkaan pupuk bersubsidi untuk keuntungan pribadi.

Apresiasi terhadap langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh Polres Pasuruan Kota Polda Jatim ini juga datang dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga:  AKBP Aryuni Pamit, AKBP Veronica Hadir: Tongkat Komando Polres Salatiga Beralih, Kepemimpinan Polwan di Salatiga Berlanjut

Kabid Disperindag Kabupaten Pasuruan, Eddy Irawan menyatakan dukungan penuh atas tindakan tegas yang diambil oleh Polres Pasuruan Kota.

Menurutnya, tindakan ini sangat penting untuk menjaga stabilitas distribusi pupuk bersubsidi yang sering kali disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Plt Bupati Sidoarjo Dukung LBH No Viral No Justice: Solusi Baru untuk Akses Hukum Tanpa Sensasi

“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polres Pasuruan Kota dalam mengungkap kasus ini,\” ungkapnya.

Menurutnya Pupuk bersubsidi harusnya digunakan untuk meningkatkan produktivitas pertanian demi kesejahteraan petani, bukan untuk diperdagangkan demi keuntungan pribadi.

Baca Juga:  Koin Jagat Sebabkan Kerusakan Fasilitas Umum, Pemkot Surabaya Siap Blokir Aplikasi

\”Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, tidak ada lagi penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Pasuruan.” Ucap Eddy Irawan.

Kabid Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan bapak Irwan Eko Prasetyo juga memberikan apresiasi dan mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi pupuk bersubsidi di lingkungan mereka.

Baca Juga:  Polres Simalungun  Amankan Okupasi Lahan PT Sawit Indah Abadi di Buntu Bayu

Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalah gunakan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar pupuk bersubsidi ini benar-benar sampai kepada petani yang membutuhkan. Jika ada indikasi penyalahgunaan atau penimbunan pupuk, segera laporkan ke pihak yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti.” Ucap Irwan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!