Polisi Bongkar Motif Kelompok Silat dalam Aksi Pengeroyokan Brutal di Surabaya, Karena Logo di Hoodie 

Laporan: Iswahyudi Artya

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap motif di balik aksi pengeroyokan brutal yang terjadi di depan Sentra Wiyung Kuliner (SWK), Jalan Raya Menganti, Surabaya, pada Sabtu (21/6/25) dini hari. Aksi kekerasan yang melibatkan dua kelompok perguruan silat ini menyebabkan satu pemuda mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam, hanya karena mengenakan atribut organisasi silat tertentu.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah H.F.R (19), seorang karyawan toko furniture asal Sambikerep. Ia diserang secara tiba-tiba oleh sekelompok pemuda bersenjata tajam lantaran memakai hoodie dengan logo Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Dalam konferensi pers pada Rabu (25/6/25), Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan bahwa motif utama dari pengeroyokan ini adalah kebencian terhadap simbol atau atribut perguruan silat tertentu.

“Pelaku secara terang-terangan mencari sasaran acak yang mengenakan atribut PSHT. Ini motif utama mereka saat melakukan konvoi di wilayah Surabaya,” tegas Luthfie.

Baca Juga:  Modus Baru: Sabu 21 Kg Dikemas dalam Tupperware, Polda Jatim Bongkar Jaringan Internasional, Dua Kurir Berhasil Diamankan 

Konvoi Bersenjata Berujung Kekerasan

Insiden bermula ketika dua kelompok pencak silat, yakni Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW) dan Pagar Nusa, melakukan konvoi pada Jumat malam menjelang Sabtu dini hari. Mereka berkumpul di perempatan Kedungdoro dan melaju dengan sembilan sepeda motor ke arah barat kota Surabaya.

Tidak sekadar konvoi, para pelaku juga membawa senjata tajam jenis golok, celurit, dan karimbit. Setibanya di depan SWK Menganti, mereka melihat H.F.R yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian. Keberadaan logo PSHT di jaket yang dikenakan korban langsung memicu tindakan brutal dari kelompok tersebut.

“Korban dipukuli dengan tangan kosong dan senjata tajam. Leher korban sempat ditebas menggunakan karimbit, punggung dan lengan terkena sabetan golok,” jelas Luthfie dalam keterangannya.

Baca Juga:  RSUD dr. Iskak Genjot Integritas Layanan lewat Pelatihan Etika dan Hukum Kesehatan

Korban yang terluka parah sempat terjatuh, namun berhasil menyelamatkan diri dengan melarikan diri dari lokasi, meninggalkan sepeda motornya.

Enam Pelaku Ditangkap

Dalam hitungan jam, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bergerak cepat dan berhasil meringkus enam orang pelaku. Mereka ditangkap di sejumlah titik di Surabaya dan sekitarnya.

Berikut daftar tersangka beserta perannya:

1. F.M.A (18) – Pelajar, penebas leher korban dengan karimbit

2. M.R.A (20) – Kuli bangunan, penebas punggung dan lengan korban

3. G.R.S (19) – Karyawan swasta, pemukul korban dengan tangan kosong

4. A.S (29) – Kuli bangunan, pemukul berulang terhadap korban

5. A.I.S (21) – Bertindak sebagai joki A.S

6. B.N (26) – Bertindak sebagai joki F.M.A

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

Baca Juga:  Menuju Indonesia Emas 2045: Lapas Sidoarjo Mantapkan Komitmen Pemasyarakatan Modern, Transparan, dan Humanis di Bawah Kemenimipas

Senjata tajam: satu karimbit, dua golok, dan dua celurit (besar dan kecil)

Dua unit sepeda motor

Rekaman video pengeroyokan

Pakaian yang dikenakan saat kejadian

Hasil visum korban

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Pesan Tegas dari Kepolisian

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap aksi kekerasan berbasis identitas kelompok.

“Kota Surabaya tidak boleh menjadi tempat bagi aksi kekerasan massal yang mengancam keselamatan warga. Kami akan tindak tegas semua pelaku, tanpa pandang bulu,” tegas Edy.

Ia juga mengimbau seluruh organisasi pencak silat untuk menjaga kondusivitas dan menahan diri dari tindakan balasan, serta menyerahkan penegakan hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!